Mohon tunggu...
Mohamad Irvan Irfan
Mohamad Irvan Irfan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Aktifis Sosial

Sedang belajar jadi Penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dunia Internasional Tagih Komitmen Pemerintah untuk Ratifikasi Konvensi ILO NO. 189

20 September 2018   18:34 Diperbarui: 1 April 2019   14:29 668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baru-baru ini masyarakat dikejutkan kembali dengan kasus kekerasan terhadap seorang pekerja rumah tangga bernama Magfiroh yang dilakukan oleh majikannya. Kasus-kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga terus menerus berulang. Hal ini bisa terjadi karena tidak adanya perlindungan atau payung hukum terhadap hak-hak pekerja rumah tangga. Dan ini telah berlangsung puluhan tahun. 

Berikut ini adalah sekelumit data-data kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga:

Berdasarkan sumber liputan media ditambah dari pendampingan oleh JALA PRT dan KAPPRTBM pada tahun 2011 telah terjadi 273 kasus kekerasan, terdapat peningkatan pada tahun 2012 menjadi 327 kasus kekerasan, tahun 2013 meningkat 336 kasus kekerasan, tahun 2014 meningkat lagi jadi 408, tahun 2015 terdapat 402 kasus kekerasan, lalu tahun 2016 berjumlah 228 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Pada tahun 2016 ada beberapa fakta dan data kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Pertama adalah bahwa 80% kejadian kekerasan terhadapa pekerja rumah tangga tak terpublikasikan, hanya ada 12 kasus penyiksaan pekerja rumah tangga yang dimuat di media. Sementara dari beberapa hasil pedampingan mendapati 103 kasus penyiksaaan terhadap pekerja rumah tangga oleh majikan, dan 21 kasus penyiksaan oleh agen penyalur. Dari jumlah tersebut terdapat 48 kasus penyiksaan fisik, 97 kasus kekerasan psikis dan verbal, 103 kasus ekonomis, upah tidak dibayar, dan 17 kasus kekerasan seksual. Rata-rata korban berusisa antara 18-21 tahun.

Secara lebih spesifik, permasalahan yang dialami pekerja rumah tangga meliputi  kondisi kerja yang tidak manusiawi, ekploitasi, pelecehan fisik dan seksual serta pelanggaran Hak Asasi Manusia lainnya umumnya bersumber pada tidak adanya peraturan dan standar yang mengatur antara lain tentang jam kerja, hari libur, upah minimum dan persyaratan makanan dan akomodasi, pengawasan, pengaduan dan jaminan perlindungan bagi para pekerja rumah tangga.

Menyadari permasalahan di atas, pada pertemuan tahunan Organisasi Perburuhan Internasional yang ke-100 (100th Annual Conference of the International Labour Organization/ILO) tahun 2011, telah mengadopsi suatu standar internasional yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi kerja dari jutaan pekerja rumah tangga di seluruh dunia, yaitu Konvensi ILO Nomor 189 mengenai Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga (Decent Work for Domestic Workers). 

Konferensi juga mengadopsi Rekomendasi Tambahan No. 201 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan Konvensi ILO Nomor 189. Lahirnya konvensi ini merupakan satu bentuk respon dunia terhadap keseriusan dalam memberikan hak yang sama atas bekerja dan perlindungan kerja pada setiap orang termasuk pekerjarumah tangga

Kedua dokumen diatas menjadi standar internasional yang memiliki kekuatan hukum mengikat bagi negara yang telah meratifikasi. Konvensi berikut rekomendasinyamenggarisbawahi tentang perlunya jaminan atas pemenuhan hak yang sama bagi para pekerja rumah tangga sebagaimana didapatkan oleh pekerja lainnya.

Konvensi ILO No. 189 mulai berlaku efektif sejak tanggal 5 September 2013. Saat ini, Konvensi ILO N0. 189 telah diratifikasi oleh beberapa negara yaitu Argentina, Bolivia, Kosta Rika, Ekuador, Jerman, Guyana, Italia, Mauritius, Nikaragua, Filipina, Afrika Selatan, dan Uruguay). 

Sebenarnya Pemerintah RI telah berkomitmen dihadapan komunitas internasional untuk meratifikasi sebuah konvensi internasional untuk melindungi pekerja rumah tangga di dalam negeri.

Pada sidang ILO ke 100, pada bulan Juni tahun 2011 Presiden Republik Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap pengapdosian konvensi ini dan menyatakan komitmen Indonesia untuk meratifikasi konvensi ini dalam waktu yang tidak terlalu lama. 

Dengan demikian secara moral pemerintah mendatang yang memenangi kontestasi Pemilihan Presiden tahun 2019, berkewajiban moral untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No.189 tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga. Karena persoalan Pekerja Rumah Tangga bukan cuma persoalan dalam negeri saja, tapi juga menjadi persoalan internasional. Dunia Internasional, khususnya United Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa telah berkali-kali menanyakan hal tersebut. International Trade Union Confederatioan (Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Internasional) bahkan pernah mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendesak untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No. 189. ITUC memiliki 315 anggota organisasi buruh di 156 negara. ITUC dan Interntional Domestic Workers Network (jaringan internasional pekerja rumah tangga) bersama-sama mempejuangkan pengadopsian Konvensi ILO 189.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun