Mohon tunggu...
Ricky Kurniadi
Ricky Kurniadi Mohon Tunggu... Arsitek - Taruna

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 51 Prodi Teknik Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Overcrowded", Persoalan Utama dan Klasik di Indonesia

24 Mei 2019   11:36 Diperbarui: 24 Mei 2019   11:56 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lembaga Pemasyarakatan merupakan institusi dari integrated criminal justice system yang memiliki fungsi strategis sebagai pelaksanaan pidana penjara serta tempat bagi pembinaan warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan amanah dalam undang-undang no 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.  

Namun dalam perjalanan waktu, pembinaan warga binaan pemasyarakatan banyak menghadapi hambatan dan kurang optimal bahkan mengalami kegagalan fungsi sebagai lembaga pembinaan. Permasalahan yang paling mendasar ialah kelebihan hunian (overcrowdid) warga binaan pemasyarakatan di lapas hampir seluruh Indonesia.

Overcrowded terjadi karena laju pertumbuhan penghuni lapas tidak sebanding dengan sarana hunian lapas.  Beberapa faktor pendorong terjadinya overcrowded ialah  belum optimalnya penegak hukum yang menerapkan tahanan rumah atau tahanan kota, aparat penegak hukum cenderung menerapkan tahanan rutan.  

Bahkan lebih 150 undang-undang saat ini merekomendasikan pidana penjara. Banyangkan saat ini update status di media social saja ancamannya pidana penjara. Faktor pendorong pun berasal juga dari keengganan kepala rutan untuk membebaskan demi hukum bagi tersangka atau terdakwa yang sudah lewat masa tahanannya.

Berlakunya PP 99 tahun 2012 mengenai pengetatan remisi dan pembinaan luar lapas yang mengakibatkan warga binaan pemasyarakatan yang seharusnya cepat bebas namun harus tetap berada di dalam akibat regulasi tersebut contohnya kebijakan pecandu atau pemakai narkotika bukannya direhab tapi dipidana penjara. Malah belakangan semakin tinggi pidananya atau di atas 4 tahun

Dalam KUHAP telah mengamanahkan tiap kabupaten atau kota ada rutan dan lapas, namun kenyataannya hal tersebut tidak terealisasi. Jadi, apabila saat ini ada 600 kabupaten atau kota, maka seharusnya ada 1.200 lapas dan rutan. Kenyataannya saat ini baru ada 489 lapas dan rutan yang ada di Indonesia.

Masyarakat pun berharap bahwa kementerian dan lembaga terkait segera bertindak dan bergerak dalam membenahi pelayanan lapas atau rutan. Tidka perlu melempar dalih-dalih untuk pembelaan diri. Kepasitas lapas atau rutan tidak memadai dengan jumlah napi yang berlebih. Hukum rimba pun akan terjadi, siapa yang kuat dan memilki uang akan berkuasa.

Namun dalam yang paling menakutkan, lapas atau rutan tidak berfungsi membuat warga binaan pemasyarakatan menyadari kesalahan dan memperbaiki diri,melainkan membuat mereka semakin jahat dan brutal. Lapas atau rutan menjadi sekolah kejahatan, ini yang menjadikan persoalan ini menjadi utama serta klasik di Indonesia. (Ricky Kurniadi)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun