Salam Perjuangan,
Iseng2 buka twitter, terbelalak ane ternyata ada sebuah pelajaran yang harus kita maknai bersama sebagai tingkat kepatuhan kita terhadap tatanan organisasi. Sebuah pelajaran penting bagaimana kita harus menghormati yang namanya aturan.
Ketika dengan alasan perdamaian sebuah aturan dikangkangi, maka tak pelak di kemudian hari, meminjam istilah politisi, "akan muncul sebuah preseden yang buruk" yang mengajarkan penerus kita untuk selalu berputar2 dalam memaknai sebuah aturan.
Pelanggaran norma dan etika berorganisasi akan selalu menjadi barang yang biasa untuk dilakukan seperti seorang sopir yang selalu berdamai dengan polisi saat terkena Tilang. Betapa susahnya kita mengubah budaya DAMAI kepada polisi saat ini. Sudah tidak terhitung berapa banyak spanduk himbauan, aturan dan regulasi yang dibuat, namun hasilnya masih sama...
Begitu juga yang saat ini terjadi di tubuh PSSI. Tanpa disadari, keputusan pemecatan Sekjen tanpa melalui proses yang benar, berpotensi akan mengundang Komite Etik untuk menyelidikinya. Berikut adalah kultwit tentang bagaimana seharusnya kita melihat adanya penegakan aturan di tubuh PSSI. Cekidot...
1. Kita bahas soal struktur organisasi di PSSI, untuk melihat bagaimana Tata Kelola Organisasi yang dibangun di sepakbola kita
2. Di dlm Statuta, terdapat 7 lembaga inti PSSI : Kongres, Exco, Komite Tetap, Komite Adhoc, Sekretariat Jenderal, Badan Peradilan & Otonom
3. Tugas, Fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga diatur secara jelas di dalam Statuta
4. Selain itu dalam Tata Kelola PSSI diatur pula hak & kewajiban yg melekat kpd Fungsi jabatan, seperti Ketua Umum, Anggota Exco, Sekjen
5. Ada juga yang melekat ke badan seperti hak dan kewajiban member PSSI
6. Soal member, Indonesia ini agak unik dibanding negara lain karena mengadopsi 'struktur politik' di dalam struktur membernya
7. Di negara lain member federasi atau asosiasi adalah hanya klub sepakbola
8. Di Indonesia , statuta memberikan ruang untuk Pengurus Propinsi ( Pengprov ) memiliki status sebagai member sama dengan klub :)
9. Bahkan Pengprov memiliki hak suara di kongres, padahal klub sebagai badan bisa kehilangan hak suaranya di kongres jika ....
10. Peringkat kompetisinya turun , berada di luar juridiksi PSSI selama 2 tahun atau menyatakan diri bubar atau keluar atau dihukum
11. Inilah anomali di dalam tata kelola organisasi di tubuh sepakbola Indonesia, kadangkala Pengprov jd bagian dari masalah bkn solusi
12. Pengprov yang seharusnya hanya jadi kepanjangan tangan dari PSSI melakukan pembinaan, menjadi sebuah organ yg memiliki hak suara
13. Inilah yang disebut struktur organisasi sepakbola kita sangat kental dengan aroma struktur politik, seperti struktur Parpol :D
14. disadari atau tidak, menurut pendapat kami Sepakbola di Indonesia memang sdh menjadi alat politik kekuasaan :)
15. Dijaman Orde Lama jd alat politik negara melawan liberalisme, kolonialisme dan impreliarisme, tapi ini masih mending krn ideologi
16. Dijaman Orde Baru jadi alat politik negara untuk membangun jaringan kekuasaan utk mengendalikan simpul-simpul massa, ketua klub = kepda
17. Dimasa kini, spkbola dijadikan menjadi ‘sayap’ organisasi politik utk membangun citra & simpul massa terkait politik, bisnis, kekuasaan
18. Jd, jk ingin memperbaiki Tata Kelola organisasi spkbola,yg pertama hrs dilakukan : mengatur ulang posisi Pengprov & jauhkan dari politik
19. Kembalikan kedaulatan organisasi hanya kepada klub sepakbola sebagai pelaku yang bisa menjadi member dan memilki hak suara
20. Pengprov posisikan kembali jd lembaga organik PSSI, tdk berhak menjadi member apalagi memiliki hak suara di dlm kongres atau bubarkan
21. Fungsi dan kewenangan Ketua Umum dan Exco PSSI diatur sedemikian rupa supaya tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan
22. Oleh karenanya kekuasaan di PSSI bersifat kolektif kolegial, jabatan personal hanya memiliki kekuasaan terbatas
23. Seperti, yg berhak menjatuhkan/mencabut sebuah hukuman hanya dilakukan oleh kongres, exco dan badan peradilan
24. Putusan hanya bisa di anulir oleh lembaga yang menjatuhkan hukuman atau lembaga yang lebih tinggi atau melalui badan peradilan
25. Misalnya , keputusan komite etik hanya bs dianulir oleh putusan serupa dari komite etik / melalui badan peradilan arbritase (CAS)
26. Lihat saja kasus Mohammed bin Hammam, dihukum komite etik dan exco FIFA atau President FIFA tdk bisa menganulirnya
27. Hammam perlu mengajukan kasusnya ke Badan Peradilan dalam hal ini Badan Arbritase Dunia ( CAS ), karena seperti itulah aturan mainnya
28. Kalau begitu apa saja kewenangan Ketua Umum ?
29. Melaksanakan semua putusan kongres dan exco PSSI melalui Sekretaris Jenderal
30. Memastikan PSSI dapat mencapai tujuannya secara efektif sesuai dengan peraturan
31. Memelihara hubungan baik dengan FIFA, AFC, AFF dan badan pemerintah serta organisasi lainnya
32. Di dalam struktur Exco, suara Ketua Umum adalah suara biasa, sama seperti suara anggota exco lainnya
33. Jika ada kekuasaan tambahan utk ketum harus ditetapkan didalam ebuah peraturan organnisasi dan tdk bertentanga dengan statuta
34. Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Sekretaris Jenderal
35. Karenanya, HANYA Ketua Umum yang memiliki kewenangan MENGUSULKAN pengangkatan / pemberhentian Sekretaris Jenderal
36. Mengusulkan tidak sama dengan membuat keputusan, kewenangan memutuskan hanya ada di Executive Commite, mengapa ?
37. Karena struktur kekuasaan di organisasi sepakbola adalah Kolektive Kolegial, bukan keputusan personal
38. Coba dilihat, apa kewenangan yg dimiliki oleh Ketua Umum diatas, tidak ada kewenangan besar utk membuat sebuah keputusan
39. Kalau demikian, betapa besarnya kekuasaan Exco PSSI, ya & krenanya pula dibuat sebuah aturan utk menjaga supaya tdk kebablasan :D
40. Exco diberikan kewenangan mengambil / membuat semua putusan yang berada diluar ruang lingkup kongres
41. Memilih orang yang akan duduk di komite tetap, Ad hoc, badan peradilan dan badan2 lainnya sesuai statuta
42. Mengangkat / memberhentikan Sekjen atas usul Ketua Umum, bukan usul anggota Exco
43. Menetapkan kongres dan agenda kongres baik yang sdh terjadwal atau sesuai dengan permintaan 2/3 anggota
44. Memutuskan keabsahan pelatih untuk tim yang akan berpartisipasi dalam kompetisi PSSI
45. Menunjuk Pelatih dan Staf teknis lainnya untuk Team Nasional Indonesia, bukan oleh BTN atau badan lain
46. Memberhentikan / menskorsing seseorang atau badan yang dibatasi waktunya hanya sampai kongres PSSI selanjutnya
47. Karena begitu powerfullnya kewenangan Exco PSSI, maka di dalam Statuta pasal 38 (1) diatur sebuah skema kontrol
48. Exco tidak dapat mengambil keputusan penting apapun jika rapat exco tidak di hadiri oleh 2/3 anggota exco
49. Tidak boleh ada suara yang dikuasakan, menggunakan surat dan harus disampaikan secara langsung hadir di dalam rapat exco
50. Dalam hal rapat, permintaan rapat harus dilakukan 2 minggu dan agenda rapat harus disampaikan 14 hari sebelumnya dan ...
51. diterima oleh anggota exco paling lambat 7 hari sebelum rapat di gelar, sehingga jelas keputusan apa yang akan diambil
52. manakala exco mengambil keputusan memberhentikan atau menskor seseorang atau badan maka, exco harus memberikan beberapa hal ini
53. Usulan pemberhentiaan harus memiliki alasan yang cukup kuat dan disampaikan dengan detail kepada ybs
54. Exco harus memberikan ruang kepada ybs untuk memberikan hak jawab dan melakukan pembelaan diri
55. Kita lihat betapa ketatnya regulasi statuta mengatur kekuasaan di dalam tubuh organisasi sepakbola
56. Semua ini karena sepakbola harus tetap berdiri tegak diatas pondasi 11 kode etik utama , tdk boleh di nodai, dikotori
57. Setiap pelanggaran kepada norma2 tersebut , patut di duga merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Komite Etik dpt mengusutnya
58. Semua ini perlu di atur supaya Ketua Umum dan Exco sebuah federasi sepakbola dimanapun di dunia tidak kebablasan dan over power
59. Jangan sampai ada 3 exco ngopi2 lalu buat sebuah kebijakan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu, tanpa prosedur regulasi :D
60. Atau Ketua Umum dengan mudahnya membuat kebijakan untuk keuntungan dirinya, kelompoknya atau pihak-pihak tertentu
61. Yg paling simple misalnya soal mem-back date tanggal surat untuk kepentingan landasan hukum sebuah kepentingan yg telah dibuat
62. Ini bukan saja melanggar norma2 dalam Tata Kelola Organisasi yang baik, tapi juga melanggar Kode Etik & Statuta
63. Demikian sekilas soal beberapa fungsi kewenangan ketua umum dan exco
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI