Mohon tunggu...
Poempida Hidayatulloh
Poempida Hidayatulloh Mohon Tunggu... -

Environmentalis, Pengusaha, Politisi dan Peneliti.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Darurat! Presiden Harus Segera Keluarkan Inpres Untuk Masalah OS BUMN

13 Mei 2014   19:12 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:33 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nasib para pekerja alih daya/outsourcing (OS) di perusahaan-perusahaan BUMN yang kian tidak jelas semakin menegaskan bahwa Pemerintah memang tidak mau menyelesaikan masalah ini secara totalitas. Padahal jelas-jelas terjadi pelanggaran terhadap UU no 13 tahun 2003 oleh perusahaan-perusahaan BUMN tersebut.
Entah apa yang menjadi pertimbangan Pemerintah sehingga tengat waktu yang diberikan oleh DPR pun untuk Pemerintah dapat menunjukkan kinerjanya tidak juga dihiraukan.
Dahlan Iskan sebagai Menteri BUMN pun tidak mempunyai keinginan yang secara riil untuk dapat menyelesaikan masalah OS ini.
Skema solusi melalui pembentukan Satgas OS BUMN yang ditawarkan Dahlan Iskan, tidak berjalan sesuai rekomendasi DPR.
Tidak ada jalan lain lagi dan tidak dapat dikompromikan, DPR harus melanjutkan lagi proses pengajuan Interpelasi.
Presiden harus bertanggung jawab atas ketidakbecusan Kementerian BUMN yang dipimpin Dahlan Iskan. Presiden pun harus bertanggung jawab atas kebijakan para Direksi BUMN yang mempunyai masalah OS ini.
Situasi sudah semakin darurat, potensi kisruh dan konflik sosial sudah diambang mata akibat masalah OS ini. Sangatlah Zalim jika kemudian Presiden berdiam diri saja samb8l menunggu 4 bulan lagi sampai masa jabatannya selesai.
Jika ingin selesai dalam keadaan baik, maka Presiden SBY harus segera mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai landasan hukum bagi seluruh Perusahaan BUMN yang bermasalah dalam hal OS ini. Inpres tersebut cukup mengacu kepada kepatuhan pada UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Inpres pun harus memberikan sanksi kepada para Direksi BUMN yang tidak patuh dalam mentaati UU no 13 th 2003 ini.
Ini kesempatan bersejarah bagi Presiden jika dapat menyelesaikan masalah ini.
Namun jika tidak dilakukannya Presiden SBY akan dikenang sebagai Presiden yang Zalim karena melakukan pembiaran terhadap anak-anak buahnya yang mengabaikan amanat Undang-Undang dan juga membiarkan ketidakadilan terjadi pada rakyatnya terutama kaum pekerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun