Mohon tunggu...
Kholida Ulvi
Kholida Ulvi Mohon Tunggu... MAHASISWA -

Be Self

Selanjutnya

Tutup

Politik

Partai Politik dan Pemilu

30 Agustus 2017   05:39 Diperbarui: 30 Agustus 2017   05:44 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Partai politik merupakan suatu kelompok orang yang memiliki ideology yang sama, berniat merebut dan mempertahankan kekuasaan (yang menurut pendapat mereka prbadi paling idealis) dengan tujuan untuk memperjuangkan kebenaran dalam suatu level tingkat negara[1]

Pengertian ini mengungkapkan bahwa partai politik merupakan sebuah organisasi artikulasi yang didalamnya terdapat orang-orang yang memiliki kepentikaan politik yaitu menguasai pemerintah dan bersaing untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat. Jadi partai politik berperan sebagai penghubung kekuasaan antara pemerintah dengan masyarakat, dan jga penampung aspirasi masyarakat.

Penngertian partai politik senada dengan yang tertera dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 2002 pasal 1(1) adalah: "organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga Negara Republik Indoesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-ita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan Negara melalui pemilihan umum."

Sesuai denganfungsinya partai politik di Indonedia dapat dibedakan menjadi fungsi partai politik di Indonesia sebagai Negara demokrasi dan Indonesia sebagai Negara berkembang. Hal ini diakibatkan karena parpol merupakan salah satu kelompok kepentingan yang bersifat multifungsional dan juga setiap kriteria Negara pasti memerlukan fungsi dari parpol dengan posisi yang berbeda

Adanya partai politik di Indonesia adalah sebagai salah satu wujud adanya kebebasan mengeluatkan pendapat, berserikat, dan berkumpul yang menjadi satu ciri utama Negara yang menjalankan system demokrasi. Partai politik, bersama dengan institusi demokrasi lainnya seperti lembaga eksekutif, legislative, yudikatif, dan pers, haus secara konsisten melaksanakan tugas dan fungsi-fungsinya baik pada masa persiapan pemilu maupun pda masa setelah pemilu.

[1] Inu Kencana Syafi,I, Proses Legislatif (Bandung: PT. Refika Aditama,2004)hlm. 11

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun