Mohon tunggu...
Pitutur
Pitutur Mohon Tunggu... wiraswasta -

Mencoba BERMANFAAT dengan MENULIS. Mencoba menuliskan sebuah peristiwa dari sudut pandang yang berbeda.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rekomendasi DPRD Lampung yang Linglung

13 Desember 2017   12:19 Diperbarui: 13 Desember 2017   12:24 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
bahkan DPRD pun menulis grondkaart dengan groundkart, bukti ketidakpahaman mereka atas persoalan ini. Foto: Istimewa

Kemarin (12/12/2017) saya membaca berita perihal Rekomendasi DPRD Lampung yang meminta PT KAI menghentikan sementara sosialisasi pengukuran tanah dan penarikan sewa di lahan aset PT KAI. Surat rekomendasi bernomor 005/1953/III.01/2017 tertanggal 11 Desember 2017 ini merupakan kabar bahagia bagi LBH sebagai pendamping permasalahan tersebut.

LBH Bandar Lampung menyebutkan setidaknya sudah ada 1500 aduan dari masyarakat atas polemik tersebut, dan mungkin akan lebih karena masih ada lagi yang melaporkan tiap harinya.

Polemik berawal dari PT KAI (Persero) yang melakukan penertiban asetnya, hal itu adalah bagian dari tugas yang diamanahkan oleh pemerintah. Jutaan hektar tanah yang menjadi tanggung jawab PT KAI selaku BUMN  yang diserahi tugas oleh pemerintah mulai ditertibkan beberapa tahun terakhir. Penertiban dilakukan dengan tujuan untuk mendata kembali semua aset yang dipunyai PT KAI.

Dalam prosesnya, PT KAI seringkali dibenturkan oleh masyarakat yang merasa memiliki tanah tersebut, meskipun yang bersangkutan belum pernah membeli hanya modal menempati. Sebagian juga ada yang telah membeli dari pihak ketiga yang tidak terjamin keasliannya.

PT KAI dalam melaksanakan penertiban dan pendataan aset tentunya mempunyai dasar yang kuat, bukan asal mengklaim kepemilikan / penguasaan lahannya. Hal yang seringkali jadi lahan sengketa adalah lahan aset PT KAI hasil pengalihan aset dari era perusahaan kereta api di zaman Kolonial Belanda. Dimana di era Soeharto, pembangunan kereta api banyak yang terbengkalai, sehingga banyak jalur yang menjadi non aktif, tetapi tanahnya masih menjadi aset PT KAI.

Bila kita melihat situasi lahan sengketa di Lampung, banyak sekali tanah aset PT KAI yang sudah berubah peruntukannya menjadi rumah warga, pusat perbelanjaan, ruko/rukan, dan banyak lagi. luasnya ratusan hektar, dan terletak dipinggir jalan raya.

Balik ke persoalan surat rekomendasi DPRD Lampung, yang menyarankan Penghentian Sementara Sosialisasi, Pengukuran dan Penarikan uang Sewa Atas Tanah oleh PT KAI. Hal ini menurut saya contoh yang tidak baik dari DPRD dalam mensikapi persoalan. Di Lampung tidak hanya tanah milik PT KAI yang berpolemik dengan warga, tapi juga tanah milik Pelindo dan PTPN. Kasusnya hampir sama, dan orang-orang yang berdiri dibelakangnya pun hampir sama.

PT KAI menjalankan tugasnya mengukur dan mendata, serta menarik sewa karena memang pemerintah menugaskan begitu. PT KAI mempunyai bukti kepemilikan, sedangkan warga yang berpolemik tidak mempunyai bukti kepemilikan yang sah. Bila untuk urusan begini DPRD mengintervensi, akan menjadi sebuah kemunduran di negeri ini. 

Mungkin akan lebih menarik bila warga yang berpolemik mengajukan gugatan ke PTUN, karena itu adalah ranah yang resmi untuk menjernihkan persoalan ini. Bila DPRD ingin bermain fair mewakili rakyat, mereka ikut dong mendorong masyarakat untuk memproses kasus ini ke PTUN. Biar nanti hasil di PTUN yang memutuskan apakah pendataan, pengukuran dan penarikan sewa itu harus dihentikan atau tidak.

Hukum tidak boleh kalah oleh opini, saya yakin PT KAI punya dasar yang kuat akan aset-aset mereka. Beberapa waktu lalu hal yang sama juga terjadi di Medan, atas kepemilikan lahan aset PT KAI yang di tempati sebuah pusat perbelanjaan Centro Point, Medan. Setelah terjadi beberapa kali sidang, dan penelusuran aset serta pengajuan bukti dari masing-masing pihak, hasil akhir putusan MA memutuskan PT KAI adalah pihak yang sah mengelola aset yang berperkara.

Penyelamatan aset negara / pemerintah dari oknum-oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab harus selalu dilakukan, kalau tidak akan habis aset di negeri ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun