Mohon tunggu...
Petrus Kanisius
Petrus Kanisius Mohon Tunggu... Wiraswasta - Belajar Menulis

Belajar menulis dan suka membaca. Saat ini bekerja di Yayasan Palung

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Mengapa Kita Perlu Menghargai Hak Satwa?

20 November 2019   14:36 Diperbarui: 20 November 2019   17:40 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar tentang orangutan. dok gambar Nafisa Zahsya, kelas VII B, SMPN 1 Ketapang. Foto dokumen : Yayasan Palung

Kedua, Satwa dilindungi memiliki hak yang sama sebagai makhluk ciptaan Ilahi untuk dihargai haknya sebagai makhluk hidup yang memiliki fungsi tak sedikit bagi lingkungan dan makhluk lainnya sebagai rantai makanan yang jangan sampai salah satunya putus atau hilang.

Selanjutnya, beragam jenis satwa dilindungi dan sangat terancam punah memiliki sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan satu sama lainnya, kesemuanya harus bisa lestari dan harmoni hingga nanti.

Bila satu diantaranya hilang maka akan ada yang akan dikorbankan. Singkatnya, satwa yang terancam punah dan satwa dilindungi sebagai penyeimbang ekosistem.

Lestarinya mereka (satwa yang sangat terancam punah) berarti berkontribusi menyelamatkan keutuhan ciptaan Ilahi. Apabila kita bisa menghargai satwa dilindungi, berarti kita bisa menghargai hak-hak mereka sebagai satu kesatuan makhluk hidup yang harus ada hingga selamanya. 

Bila mereka (semua satwa) bisa lestari, maka hutan bisa disemai dan tumbuh kembali, dengan demikian pula manusia dan makhluk lainnya harus bisa saling menghargai serta hidup harmoni selamanya. Semua perlu nafas hidup dan hidup berdampingan satu dengan yang lainnya. Jika tidak, maka sebaliknya.

Petrus Kanisius-Yayasan Palung

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun