Mohon tunggu...
Subhan Riyadi
Subhan Riyadi Mohon Tunggu... Lainnya - Abdi Negara Citizen Jurnalis

Stop! Rasialisme anti minoritas apa pun harus tak terjadi lagi di Indonesia. Sungguh suatu aib yang memalukan. Dalam lebih setengah abad dan ber-Pancasila, bisa terjadi kebiadaban ini kalau bukan karena hipokrisi pada kekuasaan (Pramoedya Ananta Toer). Portal berita: publiksulsel.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Diharapkan Mahkamah Agung Memperhatikan Karantina Wilayah bagi Pencari Keadilan

31 Maret 2020   07:10 Diperbarui: 31 Maret 2020   07:18 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: Advokat Medan)

Situasi dan penyebaran virus corona atau lebih dikenal dengan sebutan Covid 19 oleh PBB, membuat semua lini tergoncang hebat bahkan melebihi gempa tsunami. Bagaimana tidak, hampir semua aspek kehidupan terdampak tanpa terkecuali para pencari keadilan.

Kita bisa lihat betapa masifnya penularan virus ini dari satu orang kepada orang lain melalui droplet. Jadi virus bisa tertular langsung dari orang yang bicara keras, batuk atau bersin di dalam jarak 1,5 meter.

Koordinator Tim Advokat Medan Dermanto Turnip, SH MH menyebutkan bahwa, Mahkamah Agung dan jajarannya harus tegas dan jelas dalam menghadapi situasi karantina wilayah yang dilakukan pemerintah daerah atau pemerintah pusat.

"Seperti kita lihat bersama sudah ada beberapa wilayah seperti Tegal, Tasikmalaya yang sudah melakukan lockdown lokal. Sehingga pengadilan setempat juga harus mengikuti kebijakan tersebut," imbuhnya.

Lebih lanjut, Advokat kenamaan ini menjelaskan, jangan sampai oleh karena karantina wilayah, hak daripada masyarakat pencari keadilan terabaikan dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Khusus untuk upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa, kan dibatasi oleh waktu.

Dengan adanya karantina wilayah ini kan, bisa kadaluarsa hak masyarakat para pencari keadilan untuk upaya hukum baik perkara pidana maupun perdata. Untuk itu, kami minta Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan edaran khusus yang jelas dan tegas terkait upaya hukum bagi pengadilan yang terkena karantina wilayah, agar masyarakat pencari keadilan haknya dapat terakomodir dengan baik." terang Advokat ini dengan nada yang serius dan tegas.

Selanjutnya, aturan dalam edaran Mahkamah Agung itu nantinya kita harapkan spesifik tentang perpanjangan pengajuan upaya hukum sesuai dengan wilayah yang terkena dampak lockdown.

"Kalo tidak jelas dan spesifik tentu masalah akan sangat serius bagi pemohon upaya hukum yang ditolak oleh Panitera Pengadilan dengan alasan tenggang waktunya terlampaui walaupun dalam keadaan darurat Covid-19. Terlebih hal upaya hukum menyangkut hukum formal harus jelas dan spesifik," ungkap Advokat ini mengakhiri. Senin (30/3/2020).

Tim Advokat Medan atau disingkat TAMA adalah gabungan dari Advokat yang kerap menyuarakan kepentingan masyarakat luas di bidang hukum secara profesional dan proporsional.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun