Mohon tunggu...
Pipi Amelia
Pipi Amelia Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar/Mahasiswi

Jangan pernah puas akan ilmu dan teruslah berjuang raih impianmu!

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Perilaku Koruptif

19 Oktober 2021   16:17 Diperbarui: 19 Oktober 2021   17:08 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Permasalahan korupsi cukup menarik untuk dibahas karena permasalahan ini masih sering terjadi, padahal lembaga pemerintah juga ikut berperan disini, tetapi tidak mempengaruhi tindakan koruptif. Hal ini membuktikan adanya permasalahan Negara yang harus segera dituntaskan. Karena jika tidak segera dituntaskan, maka Negara akan menanggung beban biaya yang banyak dan dampak lainnya yang bisa menyebabkan negara mengalami kemunduran. Korupsi dianggap sebagai wabah budaya karena sudah menjadi permasalahan yang dianggap biasa, dan masyarakatpun kurang ikut berpartisipasi dalam pengentasannya padahal hal ini bisa merusak moralitas dan hilangnya etika dan prinsip kemanusiaan.

Korupsi menurut Huntington (dalam Chaeruddin & Fhadillah: 2009) yaitu prilaku menyimpang pejabat publik dari norma-norma yang diterima dan dianut oleh masyarakat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi. Menurut UU. No. 20 tahun 2001 mendefinisikan korupsi yaitu tindakan yang melawan hukum bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, oranglain, dapat juga mengakibatkan kerugian terhadap Negara atau perekonomian Negara. Sedangkan untuk definisi Sosiologi korupsi sendiri merupakan suatu tindakan yang menyeleweng dari kewajibannya yang sifatnya merusak. Sehingga dapat saya simpulkan korupsi merupakan prilaku menyimpang yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau komunitas tertentu tanpa memikirkan dampak yang akan ditimbulkan kedepannya.

Dalam pandangan sosiologis, dalam paradigma fakta sosial, koruptif menyangkut norma  hukum yang kurang keterlembagakan karena banyaknya para koruptor yang bisa terhindar oleh hukum. Hal ini disebabkan kelemahan aparat penegak hukum yang kurang bijaksana dalam menjalankan kewenangannya juga terkikisnya nilai kejujuran dalam dirinya. Korupsi sebagai fakta sosial mengacu pada kekuasaan dimana seseorang yang berkuasa akan memegang kendali atas segalanya. Penyalahgunaan wewenang kekuasaan merupakan pintu masuk terjadinya korupsi. Prilaku korupsi ini perlu aturan dalam kerangka melegalkan perbuatannya biasanya dengan dilakukan lebih dari satu orang untuk mempermudah jalannya memperkaya diri.Dengan kata lain, korupsi adalah wewenang kekuasaan digunakan untuk memperoleh penghasilan, keuntungan, atau kewibawaan seseorang untuk memberikan keuntungan bagi sekelompok orang atau kelas sosial tertentu yang bertentangan dengan hukum sehingga korupsi sangat deskriminatif dalam pengadilannya, bahkan sulit untuk diadili.

Seharusnya aparat penegak hukum lebih tegas dalam memberikan kebijakan dan hukuman bagi para koruptor agar mereka merasa jera atas tindakannya tersebut. Wewenang yang merupakan pemicu hadirnya prilaku koruptif. Jika tidak ada wewenang maka tidak ada hasrat, kesempatan, ataupun kekuasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi ataupun penyalahgunaan kekuasaan. Prilaku koruptif merupakan tindakan yang memiliki unsur kerahasiaan sehingga tidak ada banyak yang tau atas niat, hasrat, dan tujuan yang terselubung dalam tindakannya tersebut. disinilah peran pengawasan sangat diperlukan agar tidak ada penyelewengan dalam kekuasaannya.Manusia merupakan makhluk yang sempurna yang memiliki akal pikiran untuk berfikir secara rasional sehingga bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Seharusnya hal tersebut bisa membuatnya bijak, tetapi jika hati nuraninya sudah terganggu maka akal budi manusia tidak dapat difungsikan dengan baik. Sebagai warga Negara Indonesia, kita harus berpikir rasional dan kearah kedepan untuk bisa mendukung kemajuan Negara ini salah satunya yaitu dengan menanamkan nilai kejujuran dan karakter yang baik dalam diri sebagai modal sosial bermasyarakat.

Untuk berjalannya Negara yang bebas dari korupsi maka diperlukan kerjasama dari semua kompenen. Bagi pemerintah, terapkan program dengan sungguh-sungguh yang dapat menimbulkan kesadaran hukum bagi semua kalangan masyarakat tanpa adanya perbedaan. Lakukan terus perubahan kearah yang lebih baik. Bagi pejabat publik, terapkan konsep keadilan dan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat serta tanamkan kesadaran akan kewenangan dan tanggungjawabnya. Bagi masyarakat, diharapkan menjadi warga Negara yang ta'at akan peraturan, prosedur administrasi dan peduli akan persatuan karena sikap apatis tidak akan mendukung berjalannya kemajuan sebuah Negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun