Mohon tunggu...
BaBe
BaBe Mohon Tunggu... Supir - Saya masih belajar dengan cara membaca dan menulis.

Banyak hal menggelitik di dunia ini yang pantas dikupas!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mari Menjaga Tanah Negara Meskipun Telah Menang Sengketa

13 Oktober 2018   11:07 Diperbarui: 13 Oktober 2018   12:27 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Citra Satelite Google Earth

Sengketa tanah seringkali berada dalam situasi yang mudah dijadikan komoditi politik, apalagi menjelang Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden seperti saat ini. Dimanapun wilayahnya, di negeri ini pasti ada calon legislatif yang targetnya harus mendapatkan suara terbanyak di daerah pemilihannya. Hal ini yang ikut menjadikan sengketa tanah dijadikan pencarian panggung buat meraih suara.

Beberapa kasus tanah terjadi karena memperebutkan tanah negara / tanah pemerintah yang dikuasakan penggunaannya kepada BUMN terkait. Beberapa BUMN/institusi yang erat hubungannya dengan penggunaan lahan adalah Perkebunan Negara (PTPN), Kereta Api (PT KAI), Perusahaan Listrik (PLN), Pelabuhan (PT Pelindo), Bandar Udara (PT PAP), dan banyak lagi perusahaan plat merah yang mempunyai lahan sangat luas di negeri ini.

Perlu diketahui, banyak sekali opini yang terbalik di media massa, bahwa perusahaan plat merah menggusur / merebut tanah warga. Ini tentu opini yang tidak bagus dan bisa mendiskreditkan perusahaan terkait. Karena yang sering terjadi adalah warga yang menyerobot tanah pemerintah, dan menggunakan siasat playing victim seolah-olah warga yang menjadi korban. Ini adalah cara yang tidak boleh dicontoh.

Kita semua memahami banyaknya kekurangan di pemerintahan terdahulu dalam mengurus pertanahan, karena saat itu masih banyak sekali oknum yang tidak menjalankan aturan sebagaimana mestinya. Proses kepemilikan tanah / sebuah lahan pun sudah tentu jelas jenisnya apa saja. Apakah itu hasil pembelian (bisa dibuktikan dengan akta jual beli / dokumen penunjang lainya yang berkekuatan hukum), atau proses hibah/warisan (yang juga harus bisa dibuktikan dokumen sah nya).

Kasus tahun lalu yang sampai sekarang masih hangat dibicarakan adalah tanah di Bandarharjo Semarang. Dimana ribuan meter tanah yang ada di kanan kiri jalur kereta api, yang secara hukum dan pembuktian di pengadilan menyebutkan bahwa tanah tersebut adalah tanah yang sah milik PT KAI. Warga yang terdampak penertiban memang sempat memiliki sertipikat, tetapi di dalam pengadilan terbukti bahwa pemilik yang sah adalah PT KAI, karena bisa membuktikan kepemilikannya terlebih dahulu sebelum warga memperoleh sertifikatnya. Gugatan yang dilakukan warga pun tidak bisa mengubah fakta dilapangan bahwa PT KAI adalah pemilik yang sah, dan bisa dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan juga.

Kejadian ini tentu makanan empuk bagi caleg (calon legislatif) yang sedang mengikuti kontes Pileg 2019, dan juga bahan buat beberapa partai untuk mencari suara. Apapun bentuknya kita semua sepakat, bahwa putusan hukum harus dipatuhi oleh semua pihak. Ini demi tegaknya keadilan.

Bila dikemudian hari pemerintah daerah / pusat melakukan relokasi / pemindahan / membayar ganti rugi kepada warga yang terdampak penataan kawasan jalur kereta api di Kebonhardjo, itu kita bisa menyebutnya dengan pengambilan kebijakan. Agar warga/masyarakat tetap mendapatkan solusi terbaik, dan PT KAI selaku pemilik lahan juga tidak dirugikan.

Semua harus berpikir menggunakan logika, bukan menggunakan fanatisme dan mencari celah sekecil apapun untuk dijadikan komoditi isu politik.  Negeri ini butuh sesuatu yang sifatnya konstruktif bukan yang destruktif, baik dalam pendidikan maupun pembangunan.

Happy Weekend,

Sabtu, 13 Oktober 2018

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun