Mohon tunggu...
BaBe
BaBe Mohon Tunggu... Supir - Saya masih belajar dengan cara membaca dan menulis.

Banyak hal menggelitik di dunia ini yang pantas dikupas!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Membangun Kota Tanpa Menyalahi Aturan Pidana

8 Agustus 2018   07:28 Diperbarui: 8 Agustus 2018   07:50 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: www.manitowoccranes.com

Hampir di setiap kota dengan penduduk yang semakin padat akan terjadi pembangunan yang terus menerus, terutama pembangunan fasilitas umum. Hal ini terjadi untuk menjawab kebutuhan masyarakat perihal pentingnya fasilitas umum.

Bila kita bicara ibukota, akan banyak sekali terjadi pembangunan, apalagi menjelang perhelatan akbar Asian Games 2018 ini, banyak sekali pembangunan fasilitas umum yang dilakukan oleh pemerintah. Terutama perbaikan fasilitas umum lama yang memang sudah waktunya dibikin lebih cantik dan nyaman.

Bergeser sedikit ke kota penyangga ibukota, kita bisa melihat ada Bogor, Tangerang dan Bekasi, kita juga bisa melihat banyak sekali pembangunan dilakukan. 

Sejak zaman orde baru pembangunan demi pembangunan dilakukan sehingga kota satelit penyangga ibukota tersebut menjadi daerah yang padat penduduknya.

Memasuki 73 tahun Indonesia Merdeka, adalah usia satu generasi bagi manusia, dan usia yang cukup tua untuk bangunan-bangunan yang sudah mulai dibangun di zaman orde lama. 

Fasilitas-fasilitas umum pun harus mulai berbenah, direvitalisasi, dipercantik, dipoles, bahkan di rombak total bentuknya, semua demi kenyamanan rakyat Indonesia.

Dalam melakukan pembangunan sebuah fasilitas umum, semua tentu sudah ada aturan pelaksanaannya, baik yang diatur oleh Undang-undang, maupun oleh PERDA wilayah setempat. Bila aturan yang ada dilanggar, tentu hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi kita semua.

Lebih spesifik kita bisa melihat contoh rencana pembanguan Terminal Metro Starter di Kota Depok, Jawa Barat. Rencana pembangunan ini akan dilakukan di jalan Margonda Raya di lokasi terminal lama, yang pembangunannya akan diperluas hingga mencakup pusat perbelanjaan dan juga hunian terpadu yang berintegrasi dengan sistem transportasi kereta api. Kita lebih mengenalnya dengan sebutan TOD (Transit Oriented Development). Ini sebuah konsep modern yang nantinya akan diterapkan di kota-kota besar di dunia.

Hal yang cukup menarik dari rencana pembangunan Terminal Metro Starter Depok ini adalah, pihak yang dimenangkan lelang oleh Pemerintah Kota Depok, yaitu PT Andyka Investa. Perusahaan ini beberapa kali diprotes keberadaannya, dan banyak pihak mensinyalir ada permainan untuk memenangkan tendernya.

Akan lebih baik bila KPK (Komite Pemberantasan Korupsi) ikut hadir mengecek, memantau dan mengawal proyek ini. Dalam situasi terpisah, PT Andyka Investa juga sedang bermasalah dengan PT KAI selaku pemilik lahan Stasiun Depok Baru yang nantinya sebagian lahannya juga akan dipakai untuk proyek Terminal Metro Starter. Perusahaan tersebut digugat karena tidak membayar kontrak sewa lahan parkir selama beberapa tahun.

Bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang untuk mematuhi kontrak sewa pun tidak bisa, akan dipercaya membangun proyek prestisiun di Kota Depok? Ini sebuah pertanyaan besar yang harus kita tunggu jawabannya nanti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun