Mohon tunggu...
BaBe
BaBe Mohon Tunggu... Supir - Saya masih belajar dengan cara membaca dan menulis.

Banyak hal menggelitik di dunia ini yang pantas dikupas!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PT Andyka Investa Digugat oleh PT KAI Terkait Penggunaan Lahan Parkir

3 Agustus 2018   11:37 Diperbarui: 3 Agustus 2018   12:36 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lokasi yang akan dibangun Terminal Metro Starter Depok. Tampak dibelakang adalah bangunan Stasiun Depok Baru. (foto:depok terkini).

Awal bulan ini beberapa media massa memberitakan rencana pembangunan Terminal Metro Stater Depok, sebuah upaya dari Pemerintah Kota Depok untuk memperbaiki system transportasi yang semakin lama semakin dibutuhkan kenyamanan bagi masyarakat.

Niat baik Pemkot Depok ini tentu punya alasan, karena Depok sebagai kota satelit penyangga DKI Jakarta sudah tentu harus mempunyai fasilitas umum yang terpadu dan modern.

Pembangunan Terminal Metro Stater Depok rencananya dilakukan dengan membangun ulang terminal lama yang lahannya terletak di ruas jalan Margonda Raya dan Stasiun Depok Baru menjadi sebuah terminal yang modern. Lebih menarik lagi ada wacana pembangunan nantinya dilengkapi dengan kawasan hunian terpadu yang terintergrasi dengan Stasiun Kereta Api.

Ada sisi menarik dari proyek ini, yaitu perihal pihak yang dipercaya Pemerintah Kota Depok, yaitu PT Andyka Investa, dimana PT Andyka Investa selama ini adalah pihak yang sedang digugat oleh PT KAI selaku pemilik lahan Stasiun Depok Baru, gugatan itu terkait penggunaan lahan parkir Stasiun Depok Baru oleh PT Andyka tanpa membayar kontrak sewa.

Bila ini diteruskan, ada kemungkinan sudah ada permainan antara oknum Pemkot Depok dan oknum Kementerian Perhubungan yang sengaja mencaplok tanah aset PT KAI, lalu menjalin kerjasama dengan PT Andyka Investa untuk menggarap proyek ini. Kenapa demikian? 

Bila kita cari berita soal perusahaan yang ini, kita akan mendapatkan beberapa hal yang cukup mencurigakan. Sebagai contoh adalah, Perusahaan seperti disampaikan Muttaqin selaku juru bicaranya, menyampaikan punya alamat kantor di Pusat Grosir Cililtan (PGC) Jakarta Timur lantai tiga. 

Tetapi ketika ada awak media mencoba mengecek kebenaran kantor tersebut, hasilnya nihil. Bahkan KADIN (Kamar Dagang Indonesia) Kota Depok pun menyatangkan hal ini.

Meskipun lelang pengerjaan Terminal Metro Stater Depok ini dilakukan sejak 2015, tetapi akan lebih baik bila proses lelang tersebut ditinjau ulang. Banyak pihak meragukan kredibilitas PT Andyka Investa sebagai pemenang lelang. 

Apalagi bila kita lihat dari track record-nya yang lkurang baik dalam penanganan parkir di Stasiun Depok baru yang wan prestasi karena tidak mau mentaati pembayaran kontrak.

Apakah di era pemerintahan sekarang masih ada pihak yang berani bermain buruk dalam pengerjaan proyek? Mari kita lihat hasilnya. Masyarakat juga harus lebih kritis salam mensikapi semua proyek pelaksanaan pembangunan di daerah manapun. Agar keuangan pemerintah daerah yang dipakai untuk membangun Terminal Metro Stater Depok ini tepat sasaran dan tepat anggaran.

Jakarta, 3 Agustus 2018

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun