Mohon tunggu...
Dodik Suwarno
Dodik Suwarno Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bagi Masyarakat

20 Oktober 2017   23:54 Diperbarui: 21 Oktober 2017   00:01 2306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Visi menuju masyarakat yang mengerti betul hukum yang berlaku di negeri ini, Pemkab Kediri mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan bagi masyarakat, dan sosialisasi ini berlangsung di balai Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri. Pada sosialisasi ini, Camat Kandangan, Sunar utomo dan semua Kepala Desa beserta perangkatnya ,perwakilan Ketua RT atau RW masing-masing desa se-Kecamatan Kandangan turut diundang di acara yang berlangsung sore tadi, jumat (20/10/2017)

Sebagai pembicara dalam sosialisasi ini, AKP Suharjito dari Polres Kediri, David Setiawan dari Kejaksaan Negeri Kediri, Danramil Kandangan, Kapten Czi Kustoyo dan Kapolsek Kandangan, AKP Eka Purnama. Sesuai kapasitas dan latarbelakang masing-masing pembicara, materi disampaikan menyesuaikan dari para pembicara.

Diawal sosialisasi ,AKP Suharjito menjelaskan aturan hukum yang diberlakukan terkait peredaran ataupun penggunaan narkoba. Menurutnya, narkotika menurut pasal 1 angka 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini.

Sedangkan, menurut pasal 1 angka 1 UU no 5 tahun 1997 tentang pengertian psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Sementara itu ,David Setiawan menjelaskan ,ketentuan pidana UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika terdapat didalam pasal 78 sampai dengan pasal 104 yang mengatur tentang pelarangan, peredaran dan penggunaannya yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan, seperti yang terdapat didalam pasal 82.

Selain itu hal-hal terkait koneksi lainnya juga disampaikan Kapten Czi Kustoyo dan AKP Eka Purnama. Tentunya keduanya tidak lagi membicarakan masalah undang-undang lagi, melainkan menyampaikan himbauan kepada masyarakat terkait dengan kewaspadaan atau bahaya peredaran maupun penggunaan narkoba.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun