Mohon tunggu...
Peter PetraPradipta
Peter PetraPradipta Mohon Tunggu... Mahasiswa - pemuda biasa

mahasiswa biasa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Permasalahan Pendidikan di Indonesia

14 April 2021   08:00 Diperbarui: 14 April 2021   08:17 817
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.pexels.com/id-id/foto/anak-laki-laki-menggunakan-silver-macbook-indoors-3401403/

Di era maju seperti sekarang ini, pendidikan memiliki peran penting terutama dalam memajukan perkembangan bangsa itu sendiri. Dalam pengertiannya, pendidikan merupakan usaha mewujudkan proses pembelajaran untuk mengubah sikap dan tata laku peserta didik dalam mengembangkan potensi yang dimiliki. Usaha dalam hal ini tidak hanya sekedar mengembangkan materi dalam suatu mata pelajaran saja, tetapi juga mencangkup keseluruhan hidup peserta didik, seperti mengembangkan etika dalam hidup bermasyarakat. Beberapa fungsi yang didapat dari pendidikan salah satunya, yaitu meningkatkan keterampilan dan potensi diri, membantu melestarikan kebudayaan, serta mempertahankan keutuhan negara. Dari pemaparan tersebut dapat disimpulkan bahwa pendidikan merupakan hal penting bagi seseorang maupun suatu negara karena dengan pendidikan sendiri banyak hal dapat dicapai.

Akan tetapi, pentingnya pendidikan diera maju seperti sekarang ini masih kurang diperhatikan oleh beberapa pihak, khususnya di Indonesia. Hal ini disebabkan karena kurangnya pemerataan pendidikan, khususnya di daerah terpencil yang sarana prasarananya memprihatinkan dan berbanding terbalik dengan penyelenggaraan pendidikan di kota-kota besar yang segalanya sudah terpenuhi, seperti di Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan kota-kota besar lainnya. Meskipun sudah menjadi perhatian sejak lama, tetapi hingga sekarang pemerataan tersebut masih belum berjalan secara maksimal. 

Hal ini semakin dibuktikan dengan dirilisnya data survei kemampuan belajar oleh Programme for Internasional Student Assessment atau PISA pada tahun 2018 yang mencatat bahwa Indonesia mendapat peringkat ke-72 dari 77 negara yang didata. Data tersebut masih jauh tertinggal dengan negara tetangga, seperti Singapura, Brunei Darussalam dan Malaysia yang jauh diatas Indonesia. Ada beberapa alasan mengapa Indonesia mendapat peringkat buruk pada pendataan tersebut, menurut pengamat pendidikan, Budi Trikorayanto, menjelaskan ada 3 masalah yang menjadi aspek kegagalan pendidikan di Indonesia, yaitu kualitas pengajar yang masih kurang, sistem pendidikan yang membelenggu, dan lembaga pendidikan yang perlu melakukan pembenahan. Dengan adanya permasalahan tersebut menimbulkan kesenjangan mutu pendidikan serta buruknya kualitas dari output yang dihasilkan.

Seperti yang tertulis pada UUD 1945, pemerintah berkewajiban memenuhi hak warganya dalam memperoleh pendidikan maupun keadilan dalam pemerataannya. Sebab, semua warga berhak mendapatkan pendidikan tersebut, tidak hanya orang tertentu, tetapi mereka yang berkekurangan juga harus mendapatkannya. Dalam hal ini juga, pemerintah memiliki tanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan kesejahteraan umum. Sebab, pendidikan merupakan landasan utama yang diperlukan dalam mencapai serta memajukan bangsa Indonesia dimasa mendatang. Dengan demikian, permasalahan pendidikan harus segera diselesaikan karena pendidikan sendiri merupakan faktor penting dan utama dalam menjadi pondasi bangsa dalam menghadapi persaingan global yang ketat seperti sekarang ini. Beberapa aturan yang menegaskan bahwa hak dan kewajiban pendidikan harus berjalan dengan baik, seperti

  • Pasal 31 ayat (1) "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan."
  • Pasal 31 ayat (2) "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan  dasar dan pemerintah wajib membiayainya."
  • Pasal 31 ayat (3) "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan  satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang."
  • Pasal 31 ayat (4) "Negara mempriotaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional."
  • Pasal 31 ayat (5) "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."

Selain pemerintah, tenaga pendidik, warga masyarakat, serta peserta didik juga wajib melaksanakan kewajibannya sesuai tugasnya masing-masing. Bagi tenaga pendidik wajib melaksanakan tugasnya dengan bijak dan jujur agar output dari sekolah semakin bermutu, selalu berpedoman untuk bekerja dan bukan semata-mata untuk mendapatkan gaji saja, tetapi karena kesadaran diri akan pentingnya memajukan pendidikan bagi bangsa ini, serta bekerja sepenuh hati dalam menciptakan output sekolah yang berkualitas. 

Bagi masyarakat, kewajibannya yang dapat dilakukan dalam berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan, seperti tidak mengganggu proses pendidikan di sekolah, menjalin hubungan yang baik antara masyarakat dengan sekolah,  melakukan pengendalian dan kontrol terhadap sekolah dengan memberi umpan balik serta penilaian kepada sekolah. Sedangkan untuk peserta didik, wajib beretika dan bersosial yang baik, menaati norma yang ada, serta belajar dengan sepenuh hati.

Di era maju seperti sekarang ini, pendidikan merupakan hal penting yang tidak dapat dipisahkan dan merupakan faktor penting yang harus dimajukan. Baik pemerintah, tenaga pendidik, masyarakat, serta peserta didik saling bekerja-sama untuk melaksanakan kewajibannya dan menerima haknya agar mutu pendidikan Indonesia dapat selalu berkembang menuju arah yang lebih baik. Dengan meningkatnya mutu pendidikan dari bangsa ini kedepannya rakyat Indonesia dapat memetik buahnya yaitu dapat melihat bangsanya bersaing secara sehat dalam segala bidang di dunia internasional.

Sumber :

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun