Mohon tunggu...
Muhamad Adib
Muhamad Adib Mohon Tunggu... Buruh - Wong Alas

Jadikan masyarakat desa hutan,nafas Pembangunan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Banyak Pekerja yang Belum Tahu

26 September 2021   10:58 Diperbarui: 26 September 2021   11:09 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua DPRD Banyumas menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris penyadap getah pinus di desa Karangkemojing/dokpri

Bahwa seluruh pekerja di negeri ini, apapun pekerjaannya,mulai dari pekerja berdasi yang bekerja di ruang nyaman ber AC, petani yang bekerja panas-panasan di sawah, sopirnya Pak Presiden, juga sopir angkutan pedesaan, tukang ojek , tukang kayu, buruh serabutan dan berbagai jenis profesi kerja lainnya,  jika mengalami kecelakaan kerja yaitu kecelakaan yang berhubungan dengan jenis pekerjaannya, maka seluruh biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit kelas 1, ditanggung oleh negara. Sepenuhnya hingga sembuh.

Selama masih menjalani perawatan hingga di nyatakan sudah sembuh dan bisa kembali bekerja, upah bulanan selama pekerja di rawat, akan tetap di bayar oleh negara.

Dan jika kecelakaan kerja mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima santunan sebesar 48 kali upah yang di daftarkan (minimal sebesar Rp. 42.000.000,-) dan apabila pekerja yang meninggal memiliki anak-anak yang masih sekolah, maka 2 (dua) anaknya akan mendapatkan bea siswa dari Negara mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi dengan total bea siswa mencapai Rp. 174.000.000,-

Ketika pekerja, lagi lagi apapun pekerjaannya, meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli warisnya akan menerima santunan dari negara sebesar Rp. 42.000.000,-. Dan apabila kepesertaannya sudah lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut, maka 2 (dua) anaknya juga memperoleh beasiswa.

Semua itu adalah HAK yang semestinya di terima oleh siapapun warga negara di negeri ini dan apapun pekerjaannya.

Hak pekerja itu bisa di dapat apabila pekerja sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebuah badan  hukum publik yang  bertanggungjawab langsung kepada Presiden republik Indonesia yang bertugas untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan 4 (empat) program. Yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, setiap pekerja cukup hanya dengan mendaftar dan membayar iuran kepesertaan setiap bulan sebesar Rp. 16.800,- (Enam belas ribu delapan ratus rupiah). Jumlah yang sangat terjangkau oleh upah minimum kabupaten dengan manfaat yang amat sangat besar.

Karena BPJS Ketenagakerjaan adalah badan usaha nirlaba dengan semangat gotong royong dan saling membantu untuk kemanusiaan yang adil dan beradab demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Menjadi kewajiban bagi kita yang sudah tahu untuk memberitahu kepada pekerja yang belum tahu, sehingga mereka menjadi tahu dan memberitahu pekerja lainnya, bahwa mereka memiliki HAK seperti yang sudah saya beritahu.... Karena hidup memang harus saling membantu....

Purwokerto,26 September 2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun