Mohon tunggu...
Yudha Adi Putra
Yudha Adi Putra Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Tidak Pernah Mati

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pejuang Penyandang Disabilitas

27 Oktober 2022   21:00 Diperbarui: 27 Oktober 2022   21:00 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pejuang Penyandang Disabilitas

Yudha Adi Putra

Penulis

Inspirasi perempuan Indonesia tidak ada habisnya. Menarik untuk melihat perkembangan peran wanita, terutama penyandang disabilitas dalam konteks Indonesia. 

Dukungan dalam undang-undang 8 Tahu 2015 tentang Penyandang Disabilitas memberikan peranan penting. Ketika definisi penyandang disabilitas direkontruksi ulang, maka pemaknaan akan disabilitas memberikan pandangan baru. Pandangan yang membangun, dimana mereka adalah unik dan tidak ada kenormalan. 

Kenormalam menjadi gangguan ketika berbicara dalam konteks penyandang disabilitas, seolah yang tidak sesuai dengan kebanyakan itu tidak normal. Menarik, padahal penyandang disabilitas memiliki standar kenormalan sendiri. Dimana tidak bisa disamakan, ada kontekstualisasi yang perlu diimplementasikan. 

Salah satu pejuang penyandang disabilitas dalam konteks Indonesia adalah Tabita Kartika. Beliau merupakan seorang pendeta sekaligus dosen yang mengajar di Universitas Kristen Duta Wacana. 

Inspirasi yang menarik dari beliau adalah pengalaman menjadi penyandang disabilitas direfleksikan sedemikian rupa hingga memberikan pandangan baru. 

Ada upaya pemaknaan ulang akan konteks disabilitas yang dialami. Sehingga kondisi disabilitas tidak membatasi perannya, bahkan dia menjadi profesor di bidang teologi disabilitas.

Indonesia mulai memiliki perlakuan setara terhadap penyandang disabilitas, ada pendekatan yang diupayakan kontekstual. Terutama dalam undang-undang disebutkan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam interaksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. 

Ketika diperhatikan, narasi dalam undang-undang itu memberikan kotak-kotak pembatas bagi penyandang disabilitas. Seolah ada normalisasi tertentu dimana mereka yang penyandang disabilitas tidak bisa meraih. Hal itu menjadi kritik tersendiri bagi Tabita Kartika sebagai inspirasi perempuan Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun