Mohon tunggu...
Perempuan Brgrak
Perempuan Brgrak Mohon Tunggu... Freelancer - Move

Pencari keadilan, Melawan Penyerobotan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polemik Lahan Menjadi Sarana untuk Mendapat Simpati

16 Juli 2018   10:32 Diperbarui: 16 Juli 2018   10:41 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi foto duajurai.co


Siapa yang tak mengenal Andi Surya, lelaki kelahiran Banda Aceh 11 Maret 1964 silam merupakan salah satu anggota DPD RI yang sering disorot oleh media massa. Ia sering menyuarakan pendapatnya tentang kebijakan-kebijakan pemerintah maupun permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya warga Lampung. Tak heran Andi Surya memiliki banyak pendukung dari masyakarakat, hal ini terlihat dari media sosial nya yakni Facebook yang dipenuhi dengan dukungan-dukungan untuknya.

Salah satu pendapat Andi Surya yang cukup menarik perhatian terkait bukti kepemilikan PT. KAI (Persero) yakni Grondkaart yang dianggap tidak memiliki kekuatan hukum. Tidak hanya sekali ia mengatakannya di depan publik, terakhir ia juga meminta PT. KAI untuk menunjukan sertifikat kepemilikan dan mengatakan bahwa daftar inventaris yang dimiliki PT. KAI abal-abal. 

Entah bukti dan pertimbangan apa yang dimiliki oleh Anggota DPD RI tersebut hingga berani mengatakan hal tersebut didepan publik, yang pasti PT. KAI (Persero) memiliki bukti kuat yang diakui oleh pemerintah.

Salah satu bukti tersebut adalah surat dari Menteri Keuangan Nomor B-II/MK.16/1994 tanggal 24 Januri 1995 yang ditujukan kepada kepala BPN dimana dalam surat tersebut terdapat dua poin. Poin pertama berbunyi tanah-tanah yang diuraikan dalam Grondkaart pada dasarnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebagai aktiva tetap Perumka. 

Berkenaan dengan hal itu maka tanah-tanah tersebut perlu dimantapkan statusnya menjadi milik atau kekayaan Perumka. Selanjutnya poin kedua menyatakan terhadap tanah perumka yang diduduki pihak lain yang tidak berdasarkan kerjasama dengan Perumka, suapaya tidak menerbitkan sertifikat atas nama pihak lain apabila tidak ada izin atau persetujuan dari Menteri Keuangan.

Selain itu semua tanah yang telah dibuktikan dengan Grondkaart juga tidak perlu lagi melewati proses konversi dalam PP nomor 11 tahun 1961 yang menunut konversi hak barat karena status tanah pemerintah tidak termasuk dalam hak-hak barat tersebut yakni eigendom, erfpacht, gebruik recht atau opstal. Hal ini juga diperkuat dengan Keputusan Presiden nomor 32 tahun 1979 pasal 8 yang menegaskan bahwa semua tanah BUMN adalah tanah negara.

Sebelumnya Badan Akuntabilitas Publik DPD RI sempat menyelenggarakan Fokus Grup Diskusi pada 15 Maret 2018 yang bertempat di ruang rapat BAP DPD RI Senayan, Jakarta dimana poin pembahasan utamanya adalah penyangkalan Grondkaart sebagai alas hak PT. KAI (Persero) dalam mengklaim aset mereka. Dalam FGD tersebut dihadirkan tiga narasumber yakni Ny. Arie S. Hutagalung yang merupakan Guru Besar Hukum Agraria Universitas Indonesia, Dr. Kurnia Warman SH, M.Hum selaku wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang dan juga Yuli Indrawati, SH, LL.M, seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pada intinya ketiga narasumber tersebut mengatakan bahwa Grondkaart tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan atas suatu aset.

Sayangnya dalam FGD tersebut tidak dihadirkan ahli sejarah sebagai narasumber, tentunya ahli sejarah yang berkompeten yang dapat meluruskan sejarah dari Grondkaart sehingga mungkin bisa membantu Andi Surya untuk memahami posisi dan kekuatan Grondkaart. Bayangkan jika dalam diskusi tersebut terdapat kolaborasi antara ahli agraria, ahli hukum dan ahli sejarah maka salah paham tentang Grondkaart bisa diatasi saat itu juga.

Terpilih atau tidak bila mencalonkan kembali di tahun 2019, jangan paksakan kehendak untuk mendukung warga mengambil tanah negara. Jika masyarakat benar maka sudah menjadi tugasnya untuk membela, namun jika masyarakat bersalah maka kewajibannya untuk membantu meluruskan. Tidak ada yang tahu apakah Andi Surya benar-benar tidak memahami Grondkaart, tapi yang jelas tindakannya memberikan pendapat ngawur tentang Grondkaart adalah kesalahan yang kelak merugikan diri sendiri.

Palembang, 14 Juli 2018

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun