PT. KAI (Persero) berhasil memenangkan gugatan dari pihak Suwarsi dkk yang mengaku sebagai ahli waris Pakubuwono X yakni Raden Mas Malikoel Kusno pada selasa, 13 Maret 2018 kemarin. Gugatan tersebut ditujukan kepada Direksi PT. KAI (Persero) cq Manager PT. KAI Daop 6 Yogyakarta perihal gugatan perbuatan melawan hukum dengan gugatan lahan milik PT. KAI (Persero) yang terletak di Purwosari, Jebres, Stabelan, Margorejo Wetan, Margorejo Kulon dan Gilingan. Gugatan tersebut teregister di Pengadilan Negeri Surakarta dengan putusan perkara No.25/Pdt.G/PN.Skt/2017 tertanggal 2 Februari 2017.
Setelah melalui proses panjang, akhirnya pada Selasa kemarin Majelis Hakim membacakan keputusan perkara tersebut dengan hasil menerima eksepsi tergugat yakni PT. KAI (Persero) dan menyatakan bahwa gugatan penggugat (Suwarsi dkk) tidak dapat diterima dan harus mengganti biaya perkara sebesar Rp 5.346.000. Keputusan hakim tentunya berdasarkan pertimbangan dari bukti yang diberikan oleh kedua pihak.
Berdasarkan hasil wawancara dengan  pihak kuasa hukum PT. KAI (Persero) yakni Endang Kosasih SH dan Yen Suchyar RH. SH, mengatakan bahwa gugatan para penggugat tidak beralasan hukum dan tidak patut oleh karena dasar kepemilikan atas tanah aquo oleh PT. KAI (Persero) jelas dan telah bersertipikat. Kuasa hukum dari Law Office Genta Darwin & Partners tersebut menilai adanya dugaan pemalsuan dan menggunakan surat palsu dalam bukti-bukti yang diajukan oleh para penggugat ke persidangan.
Selain itu para penggugat yang mengaku sebagai ahli waris Pakubuwono X juga tidak dapat membuktikan silsilah keratonan, bahkan mereka tidak memakai gelar apapun sebagai rasa kebanggaan keluarga raja. Meskipun PT. KAI (Persero) telah memenangkan gugatan tersebut, namun dalam waktu dekat tim kuasa hukum dari PT. KAI (Persero) akan membuat laporan polisi di Polda Jawa Tengah terkait dugaan pemalsuan dan menggunakan surat palsu dalam bukti-bukti yang di ajukan oleh pihak penggugat.
Surakarta, Â 13 Maret 2018