Mohon tunggu...
Permata Perbendaharaan
Permata Perbendaharaan Mohon Tunggu... PNS -

Halaman Lomba Kehumasan Ditjen Perbendaharaan 2015. dibangun untuk meningkatkan pengenalan masyarakat Indonesia terhadap tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Money

Agen E-Billing

29 Juli 2015   17:14 Diperbarui: 11 Agustus 2015   22:27 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="ilustrasi e-billing"][/caption]Oleh: Sigid Mulyadi, KPPN Pelaihari

 

Saya ingin menulis tentang salah satu program Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan, yang saya kira bisa Anda lakukan sebagai usaha sampingan dan membawa keuntungan finansial.

Suatu hari di periode awal implementasi MPN G2, kami bertemu dengan seorang anak muda yang sedang mengantri di satu bank. Untuk kepentingan survei, kami bertanya kepada anak muda itu tentang layanan penyetoran penerimaan negara di bank tersebut.

Meski baru saja diimplementasikan, ternyata pemuda itu akan menyetor pajak dengan menggunakan kode billing. Ia sudah menggunakan e-billing atau billing system, kata orang Kantor Pajak. Kalau orang KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) mengenalnya sebagai Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua atau MPN G2. Dan yang mengejutkan, anak muda itu bukan wajib pajak, tapi ia hanya membantu beberapa bendahara untuk pembuatan kode billing dan menyetorkan pajaknya. Ia mengaku berasal dari suatu Desa.

Saya kemudian menduga-duga: “aha….” Anak muda ini cerdas. Ia telah memanfaatkan peluang bisnis dalam sistem MPN G2. Riilnya, ia menjadi agen pembuatan kode billing, laiknya agen tiket pesawat.

Apakah hal itu memungkinkan?

Begini. Saat ini banyak program atau dana bantuan pemerintah yang digelontorkan ke desa-desa. Apalagi dengan UU Desa, ada dana khusus yang dialokasikan ke desa-desa. Saya kira dalam penggunaan dana tersebut, ada satu kewajiban yang tidak boleh dihindari yaitu pajak atas pengeluaran dana APBN. Bisa berupa pajak PPh pasal 21 untuk honor pengelola atau PPN dan PPh pasal 23 untuk pembangunan fisik, atau pokoknya ada pajak yang harus mereka bayar. Meski internet sudah masuk desa, tapi tidak semua para pengelola program/bantuan desa itu melek internet, akun email juga tidak punya.

Bisa juga ada kondisi semacam ini. Meski tak gagap teknologi, mungkin saja ada wajib pajak yang enggan menggunakan internet, atau karena kesibukannya, ia malas untuk mengakses portal billing. Atau, ada juga yang pelupa soal user password. Lalu, mereka akan meminta bantuan/jasa orang lain untuk membuatkan kode billing.

Dengan dua kondisi diatas, saya menyebutnya ada peluang bisnis yaitu menjadi agen pembuatan kode billing. Apalagi, misalkan suatu saat nanti, sistem eksisting dihentikan, semua penyetoran pajak harus menggunakan kode billing. Mungkin tak sekedar jasa pembuatan kode billing, tetapi sekaligus jasa penyetoran ke bank persepsi. Modalnya laptop, printer dan akses internet serta paham untuk mengakses portal billing di http://sse.pajak.go.id untuk setoran pajak dan https://simponi.kemenkeu.go.id untuk PNBP.

Kira-kira gambarannya seperti ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun