Mohon tunggu...
Politik

"Korupsi, Oh Korupsi"

14 Maret 2018   13:32 Diperbarui: 14 Maret 2018   13:40 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengenai Kasus Mega korupsi KTP tahun 2017, begitu banyak orang menyebutnya, diduga menyeret puluhan nama pejabat yang pernah menjadi anggota DPR. Beberapa di antaranya bahkan kini menjadi pejabat menteri kabinet. Nilai kerugian negara atas kasus ini disebutkan mencapai Rp2,3 triliun.

Ini bukan kasus korupsi pertama yang dilakukan 'secara berjemaah' oleh pejabat.

Pada 2010, KPK menjerat 26 tersangka anggota DPR dalam kasus cek pelawat. Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, malah menjadikan pejabat-pejabat teras di Kementerian Kesehatan.

Telah disebutkan dalam Undang-undang bahwa kasus KPK ini sudah jelas. Akan tetapi bagaimana dengan menteri yang sudah mengetahui pasal UU  masih saja mengambil tindakan yang salah ini. 

Disebutkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 berikut bunyi pasal tersebut: 

Dari tiga puluhan jenis tindak pidana korupsi yang disebut dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 termasuk yang banyak memantik diskusi, pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Tetapi dalam praktik seringkali muncul kebingungan mana yang harus dipakai, pasal 2 atau pasal 3? Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) Padang, Shinta Agustina, menyatakan bahwa dua pasal dalam UU Tipikor tersebut sudah efektif untuk menjerat pelaku korupsi. Bunyi pasal sangat luas, dan perbuatan melawan hukum juga sangat luas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun