Mohon tunggu...
Mudy
Mudy Mohon Tunggu... -

Rakyat kecil tinggal di Jakarta, pensiunan swasta, Pancasilais, republiken, ultra-nasionalis. Anti NeoLib-ASEAN-C, anti religio-fascist, anti rezim-status-quo-koruptor. https://mudy45.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengenang Titik Nadir TNI 2012: Panca Paria TNI

13 Oktober 2014   06:07 Diperbarui: 9 Mei 2016   17:33 1231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

D. Komponen cadangan tidak ada

Pada era orde baru, seluruh kekuatan bangsa dapat dikerahkan melalui muspida, pegawai negeri, ormas kepemudaan, dan lain sebagainya. Pada masa tersebut tidak dibutuhkan UU Komponen Cadangan atau sejenisnya karena pemerintah bersifat otoriter dan ada dewan fasis yang menguasai negara secara efektif.

Di negara-negara otoriter komponen cadangan dapat dibentuk dengan mudah. Milisi-milisi dapat di BKO-kan ke tentara tanpa perlu ada perundang-undangan yang mengatur.

Pada era reformasi dan di negara demokrasi seperti Indonesia, komponen cadangan membutuhkan peraturan yang mendasari. Hal ini yang belum ada hingga saat ini. Karena itu komponen cadangan yang nyata saat ini hanyalah Resimen Mahasiswa, salah satu bentuk dari Militer Sukarela (milsuk).

Bentuk-bentuk Komponen Cadangan

Beberapa bentuk komponen cadangan adalah:

  1. Wajib Militer.
  2. Wajib Militer tenaga profesional.
  3. Militer Sukarela, termasuk menwa, juga program korps perwira cadangan.
  4. Militer Sukarela milisi, seperti ormas dengan pelatihan militer.
  5. Komponen cadangan kekuatan laut dikenal dengan Merchant Navy.
  6. Komponen cadangan kekuatan udara, seperti Civil Air Patrol.

[caption id="" align="aligncenter" width="830" caption="Perbandingan Komponen Cadangan Asia Tenggara"]

[/caption]

Fungsi Komponen Cadangan

Adanya komponen cadangan sangat memperkuat TNI baik untup perang moderen maupun untuk perang gerilya. Pada kondisi perang moderen, adanya komponen cadangan memungkinkan TNI memobilisasi mayoritas kekuatan tempurnya tanpa harus khawatir dengan kekosongan wilayah pertahanan yang diisi oleh komponen cadangan.

Pada kondisi terdesak, kapal-kapal swasta dan milik pribadi dari mechant navy dapat bergabung dengan TNI dan dipersenjatai. Demikian pula pesawat-pesawat swasta dan milik pribadi.

Jika terpaksa mencapai kondisi perang gerilya, maka TNI akan dapat lebih efektif karena didukung oleh komponen cadangan gerilya yang terlatih yang dapat mendukung pembentukan divisi-divisi perang gerilya secara jauh lebih cepat dibanding harus melatih pasukan baru.

Kebutuhan UU

Untuk membentuk komponen cadangan tersebut dibutuhkan UU yang memadai. Namun tidak mudah membuat UU tersebut ditengah parlemen korup yang tidak dipercaya oleh masyarakat dan pemerintah yang tidak memiliki kapabilitas memadai. Masyarakat khawatir bahwa UU komponen cadangan akan digunakan untuk mengembalikan pemerintahan otoriter yang diupayakan oleh banyak pejabat dan anggota DPR RI. Selain itu juga dikhawatirkan bahwa UU komponen cadangan dapat digunakan oleh oknum-oknum penguasa untuk meraih keuntungan pribadi seperti yang sering-kali terjadi, atau berupa UU karet yang hanya menyulitkan masyarakat dengan mengkriminalisasi anggota masyarakat atas hal-hal yang tidak patut. Hal ini menghantui masyarakat karena banyak UU dibuat Pemerintah dan DPR RI seperti itu.

Untuk itu pembuatan UU dan PP harus dilakukan secara bijaksana dan melingkupi seluruh kekhawatiran masyarakat tersebut. Hal ini yang tidak dilakukan pada upaya penyusunan UU komponen cadangan sebelumnya sehingga selama belasan tahun belum dapat diselesaikan. Kurangnya sponsor UU dan kesempatan korupsi anggaran juga merupakan alasan mengapa UU Komponen Cadangan tidak disusun dengan serius.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun