Regulasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ada di UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Wajar saja jika ribuan BUmdes tumbuh subuh dalam rangka memberdayakan ekonomi desa, sehingga potensi yang ada di desa semakin maju dan rakyatnya sejahtera.
Karena sudah menjamur Bumdes, sehingga akan menjadi kekuatan ekonomi yang diperhitungkan di negeri ini, bayangkan jika ada 74.910 desa bisa berdiri semua bumdesnya. Jika penyaluran bantuan sembako lewat BUMDES saja maka akan membangkitkan performance BUMdes, belum lagi jika mereka secara kolektif kemudian bekerjasama dengan Pihak Pertamina dan bisa mendirikan pasar desa dimana produknya bisa hulu hilir, dihimpun oleh sebuah forum besar dan ada mekanisme sistem yang terbangun, maka secara tidak langsung akan terjadi peningkatan kelembagaan BUMDes termasuk keuntungan yang didapat untuk membantu ekonomi masyarakat desa.
Pengesahan UU Desa ini menjadi titik balik sejarah bagi desa di Indonesia, desa bukan sebagai obyek saja namun menjadi subyek pembangunan, dan ini secara berangsur-angsur akan bisa merubah tatanan pembangunan di Indonesia yakni membangun Indonesia dari pinggiran dimana desa harus bisa menyinari sudut wilayah Indonesia.
Muncul sekarang Forum BUMdes yang tumbuh di Indonesia dimana tiap Kab/Kota menggalang komitmen bersama untuk bersinergi jejering, sehingga skala tidak hanya di desa dan kecamatan, tapi jaringan ini bisa besar dan perlu dipikirkan bersama secara Nasional, dan ini harus dipikirkan fasiltiasinya untuk memantapkan pertumbuhan ekonomi desa tapi bisa menggerakan ekonomi nasional.
Kebijakan dana desa tentunya menjadi sumber dana yang sangat jelas, dan kewenangan sepenuhnya dalam mengelola Dana Desa untuk kesejahteraan desa, sehingga Desa beserta warganya untuk memanfaatkan sumber-sumber dana yang berasal desa untuk membangun desanya agar bisa maju, berdikari dan mandiri, sehingga Kemajuan desa bisa terukur dan mampu menjadi modal kuat dalam memajukan negeri ini.
BUMdes sebagai badan usaha yang besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari kekayaan desa harus bisa menjadi wadah untuk upaya mendorong terciptanya peningkatan kesejahteraan ekonomi desa dan ini disesuaikan dengan potensi yang dimiliki desa.
Karena BUmdes itu lahir dari kehenda seluruh warga desa melalui Putusan di Musyawarah Desa ( Musdes) ini artinya menjadi legitimasi sebuah forum tertinggi di desa dan dalam pemilihan pun jelas berdasarkan musyawarah mufakat.
Produk unggulan dan andalan yang ada di desa semestinya perlu dilakukan jejaring dengan Bumdes yang lain sehingga peran Forum Bumdes inilah yang menjadi katalisator dalam rangka meningkatkan kemitraan dan networking bidang usaha. Misalkan Bumdes desa xxx potensi alamnya sangat mendukung sebagai pemasok beras sebagai bahan keputusan pokok manusia, sedangkan desa satunya itu terkenal dengan pemasok palawija atau suku cadang kendaraan seperti yang ada di Desa di Purbalingga atau bisa juga seperti Bumdes di Brebes yang bisa menjual bibit bawang atau bawang merah untuk pasokan nasional.Â
Disaat mereka melakukan upaya networking dan ada mekanisme pembayaran yang jelas dan saling berinteraksi dengan transparan maka akan menjadikan sebuah bisnis yang bisa memiliki dampak multiplayer effect, disinilah mereka membutuhkan sebuah jejaring networking yang kuat dan termanajemen dengan baik akan menjadi sebuah kekuatan yang luar biasa dalam membangun Indonesia melalui keunggulan komparatif dan kompetitif BUmdes tersebut.