Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan!" Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apa sajakah tujuh perkara tersebut?" Beliau menjawab, "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan jalan yang dibenarkan (oleh syariat), memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan pertempuran, dan menuduh zina wanita beriman yang menjaga kehormatannya." ( HR. al-Bukhari dan Muslim).
Penjelasan : Pertama, syirik disini diartikan menyembah pitekong atau berhala, Sungguh meruginya seorang yang telah lelah-lelah beramal, beramal dengan amalan kebaikan tetapi amalan yang ia kerjakan tersebut tidak berguna bagi dirinya, amalan tersebut hilang bagaikan debu yang beterbangan disebabkan syirik yang dikerjakan. Untuk menolak sihir anda bisa baca ayat kursi 3 kali dan al falak 70 kali.
Kedua sihir disini, Hakikat dari sihir adalah seorang penyihir meminta bantuan dan perlindungan kepada jin-jin kafir untuk melakukan sesuatu yang di luar kebiasaan manusia biasa, dengan syarat si penyihir tersebut harus menyerahkan ibadah dan taqarrub kepada jin-jin tersebut. Sihir disini seperti tenun, santet. sihir bukan hanya merusak pelakunya akan tetapi kebanyakannya juga akan merusak orang-orang yang ada di sekitarnya.
Ketiga, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan jalan yang dibenarkan (oleh syariat). Maksudnya membunuh jiwa dengan jalan yang tidak dibenarkan (oleh syariat) termasuk kejahatan yang paling berat dan dapat menggoyahkan stabilitas keamanan. Perbuatan ini termasuk perbuatan terkutuk yang akan mendapat peradilan dari Allah di hari kiamat kelak.
Bila orang tersebut tidak dibunuh melalui qisos maka dia akan mendapatkan hukuman di akhiratnya, bila membunuh lewat qisos maka dibolehkan karena sudah sesuai syariat seperti yang dilakukan di saudi arabia, pembunuh majikan dan dinyatakan benar maka yang bersangkutan dibunuh lewat keputusan qisos.
Imam Ibn Katsir dalam Tafsirnya menyatakan bahwa lenyapnya harta hasil riba, bisa jadi lenyap secara total dari tangan pemiliknya, atau keberkahan harta tersebut hilang, sehingga tidak bisa dipetik manfaatnya.
Kelima, Â Memakan harta anak yatim secara dzalim adalah sebuah bentuk kejahatan kemanusiaan. Oleh karenanya, jangan sampai menzaliminya dalam bentuk apapun, termasuk diantaranya menzalimi harta kekayaan yang ditinggalkan orang tuanya. Â
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." (QS. An-Nisa` (4): 10)
Ayat tersebut tegas menyebutkankan memakan atau menghabiskan harta anak yatim secara zalim adalah dosa besar. Karenanya Allah subhanahu wa ta'ala telah memerintahkan untuk berbuat baik kepada anak-anak yatim.