Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ke Mana Masyarakat Mau Mengadu atas Pelayanan Publik?

14 Desember 2017   07:35 Diperbarui: 14 Desember 2017   19:20 1569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
FGD Pengaduan Layanan Publik

Begitu gayengnya suasana diskusi tentang mekanisme pelayanan dasar baik itu aspek kesehatan, pendidikan, adminduk, sosial dan juga layanan publik lainnya. Kegiatan ini difasilitasi oleh Forum Masyarakat Sipil (Formasi)-TAF SAPP-Kompak di meeting room grand dian hotel. 

Berbagai utusan hadir dari  satuan kerja perangkat daerah (skpd), unsur media,ormas, jurnalis warga, dan lembaga swadaya masyarakat, dan perkumpulan selapanan perempuan kecamatan paguyangan. 

Selaku moderator yakni Yusuf dari Formasi yang memandu proses diskusi FGD ini dengan menanyakan kepada peserta, bagaimana selama ini pengaduan yang dilakukan oleh Pemkab Brebes, adakah respon cepat atau lambat, apakah punya model mekanisme lapor bupati yang direspon cepat ?  Lalu peserta SKPD mulai diminta untuk memberikan masukan dari masing-masing peserta secara silih berganti. 

Peserta SKPD dari Dindukcapil Nunung Widyastuti mengatakan, bahwa selama ini Dindukcapil Brebes sudah berupaya semaksimal mungkin baik terkait peningkatan cakupan akta kelahiran anak, juga memberikan jawaban jika ada pengaduan dari masyarakat, baik yang lewat langsung di kantornya, maupun yang melalui media sosial. Biasanya yang melalui media sosial ada di group facebook celoteh brebes membangun (CBM), dan di Sambu yang dikelola oleh Diskominfotik. 

Secara prinsip yang dilakukan dalam pelayanan akta kelahiran di Kabupaten Brebes itu, pertama  tidak diskriminasi, artinya percepatan pemberian akta kelahiran kepada anak tidak membedakan latar belakang agama, ras, golongan, gender, status perkawinan orang tua dan status sosial. 

Kedua bebas biaya seluruh proses pencatatan kelahiran mulai dari pelaporan/pendataan penulisan data pribadi ke dalam register akta kelahiran hingga penerbitan kutipan akta kelahiran bagi yang bersangkutan tidak dipungut biaya, ketiga, sederhana dengan maksud persyaratan yang ditetapkan tidak sulit untuk dipenuhi oleh masyarakat dan tidak melalui proses berbelit-belit yang dapat menghalangi terpenuhinya hak asasi anak terhadap akta kelahiran, keempat yakni transparan, artinya prosedur, persyaratan, waktu dan biaya diketahui dengan jelas. 

Kelima adalah aman dan nyaman maksudnya pihaknya memastikan data yang disampaikan kepada petugas pencatatan sipil mendapatkan perlindungan data pribadi dan layanan yang ada mengedepankan layanan prima untuk mendorong masyarakat untuk tidak merasakan keraguan.

Berbeda dengan perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes Tajudin menyampaikan, Dinas Kesehatan ada layanan pengaduan yakni ke call center 911, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail terkait pengaduan tersebut, sedangkan Perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes Warun, selama ini untuk pengaduan masih sifatnya manual, belum ada mekanisme percepatan terkait pengaduan yang bisa diakses melalui media sosial atau melalui komputerisasi. 

Kepala Dinas Kominfotik Johari, SH mengatakan, sementara ini semua pengaduan dan lapor ke Bupati bisa melalui Sambu. Pihaknya memang mengakui belum maksimalnya proses menjawab pengaduan lewat sambu, karena keterbatasan personil dan juga peralatan yang dimilikinya, namun ke depan akan segera diperbaiki dan dimaksimalkan. Sambu harus bisa menjadi rool model pengaduan yang terintegrasi di Kabupaten Brebes. 

Selanjutnya dari Perwakilan CBM Bahrul Ulum yang selama ini telah membantu mengkomunikasikan pengaduan dari membernya kepada pengambil kebijakan mengakui bahwa pihaknya sebenarnya sudah berupaya membantu menginformasikan baik lewat SMS, WA, maupun FB dan Twitter kepada pihak SKPD terkait, fasilitas media sosialnya digunakan untuk mendorong percepatan layanan publik. 

Sebagai contoh salah satu  pengaduan sampah di facebook CBM. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun