“Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat diberikan kepada Barang Kena Pajak seperdi disebut pada ayat (3) huruf o, sepanjang pada saat ekspor barang kena pajak dimaksud dinyatakan akan diimpor kembali,” ujar Menkeu Bambang
Fasilitas tersebut dapat diperoleh dengan cara Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal bea dan Cukai bersamaan dengan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.
Selain pembebasan bea masuk untuk beberapa barang, ada barang yang mengalami kenaikan bea masuk. Barang – barang ini adalah adalah daging-dagingan yang diolah atau diawetkan dengan bea masuk 30 persen, kembang gula yang tidak mengandung kakao rata-rata bea masuk 15 persen-20 persen. Contohnya permen karet impor naik 20 persen, dan roti, kue-kue kering, biskuit impor naik 20 persen. Ada juga alat kecantikan tubuh tarif bea masuk impornya menjadi 10-15 persen, perlengkapan dapur, peralatan makan, peralatan rumah tangga lain dan peralatan toilet dari plastik menjadi 20 persen-22,5 persen, serta tas dan aksesoris tas 15-20 persen.
Sumber :
http://www.koran-jakarta.com/?33594-setelah%20tarif%20bea%20masuk%20dinaikkan
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150804153116-78-70014/menkeu-tambah-daftar-barang-penerima-pembebasan-bea-masuk/