Mohon tunggu...
Zulfikri Marasabessy
Zulfikri Marasabessy Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pemuda Visioner

Memupuk jiwa-jiwa visioner bagi generasi terbaik bangsa ( alampikiran visioner.blogspot.com )

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menelusuri Logika Berpikir Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

23 Juni 2020   23:10 Diperbarui: 24 Juni 2020   10:08 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020, terdakwa atas nama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah dituntut oleh jaksa penuntut umum atas nama Fedrik Adhar, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan pidana penjara 1 (satu) tahun. Kasus ini adalah buntut dari penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan, yang terjadi pada tanggal 11 April 2017 lalu. 

Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyebutkan bahwa, terdakwa atas nama Rahmat Kadir Mahulette secara tidak sengaja menyiramkan air keras ke wajah Novel Baswedan. Ia pula menyebutkan bahwa, terdakwa tidak berniat untuk mengarahkan air keras tersebut ke wajah Novel Baswedan.

Pertimbangan jaksa penuntut umum inilah yang hingga saat ini ramai dibicarakan dan kian menjadi bahan guyonan di masyarakat. Lalu, bagaimanakah pertimbangan "kesengajaan" tersebut dalam aspek hukum ? berikut penjelasannya.

Prof. Moeljatno memberikan beberapa unsur penting yang harus dibuktikan oleh jaksa penuntut umum dalam suatu perkara pidana yakni : 

1.  Unsur Subjektif, yang terdiri dari mens rea (niat jahat) dan kesalahan yang meliputi kesengajaan atau kelalaian dan kemampuan bertanggung jawab 

2. Unsur Objektif, berupa perbuatan nyata/tampak (actus reus) 

Mari kita uraikan kedua unsur tersebut dalam perkara a quo (tersebut) secera umum.

1. Mens Rea (Niat Jahat)

Sebagaimana uraian (kronologi) yang dituangkan oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwannya bahwa, sekira bulan April 2017, Terdakwa mencari alamat rumah Novel Salim Baswedan Alias NOVEL BASWEDAN dengan maksud untuk diserang, karena Terdakwa tidak suka atau membenci Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). 

Selanjutnya Terdakwa menemukan alamat Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan dari internet, yaitu di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

2. Kesengajaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun