Mohon tunggu...
Zulfikri Marasabessy
Zulfikri Marasabessy Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pemuda Visioner

Memupuk jiwa-jiwa visioner bagi generasi terbaik bangsa ( alampikiran visioner.blogspot.com )

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Ruslan Buton, Reformasi dalam Bingkai Otoritarianisme

3 Juni 2020   00:32 Diperbarui: 3 Juni 2020   00:36 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Minggu lalu, jagat sosial media digemparkan dengan Surat Terbuka yang diisi dan diucapkan oleh seorang mantan anggota TNI Angkatan Darat. 

Diketahui identitasnya bernama Ruslan Buton, yang kemudian atas dasar Surat Terbuka yang diunggahnya tersebut, ia ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Sultra Kombes dan tim Densus 88 Mabes Polri di kediamannya, Kec. Wabula, Kab. Buton, Sulawesi Tenggara. Isi dari Surat Terbuka tersbut berbunyi : 

" Kepada Yang Terhormat, Saudara Ir. H. Joko Widodo. Assalamualaykum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya Ruslan Buton, mewakili suara seluruh warga Negara Kesatuan Repiblik Indonesia yang sangat prihatin dengan kondisi bangsa saat ini. Ditengah pandemi covid-19, saya melihat tata kelola berbangsa dan bernegara sulit dicerna oleh akal sehat untuk dipahami oleh siapapun. Kebijakan-kebijakan saudara selalu melukai dan merugikan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Yang lebih mengkhawatirkan lagi, adalah ancaman kedulatan NKRI yang sangat kami cintai ini. Suka atau tidak suka, di era kepemimpinan saudara lah, semua menjadi kacau balau alias amburadul dalam segala hal. Entah karena ketidakmampuan saudara atau bisikan kelompok yang memiliki kepentingan yang tidak saudara pahami, atau mungkin saudara telah tersandera oleh kepentingan para elit politik. Disini saya tidak akan memaparkan kebijakan-kebijakan suadara yang lebih banyak merugikan rakyat, bangsa, dan negara. Sebagai bentuk etika berkomunikasi saya terhadap saudara, yang kebetulan  menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. 

Saudara Joko Widodo yang saya hormati, semua sistem yang berlaku di negeri ini, bagaikan benang kusut yang sangat sulit untuk dirajut kembali. Oleh karenanya, dengan bahasa yang sangat sederhana ini, saya memohon dengan hormat, agar saudara dengan tulus dan ikhlas, secara sadar untuk mengundurkan diri dari jabatan saudara sebgai Presiden Republik Indonesia. Hal ini perlu dilakukan demi kepentingan bangsa, unuk menyelamatkan NKRi sebelum kedaulatan negara benar-benar runtuh dan dikuasi asing terutama China Komunis. 

Saya tau, ini adalah  pilihan yang sulit, namun merupakan pilihan terbaik. Saudara seorang negarwan yang pastinya ingin membangun negeri ini, namun harus jujur saya katakan, bahwa saudara belum memiliki banyak kemampuan untuk membangun bangsa yang besar ini. Berdasarkan amanat UUD 1945,. Sehingga terjadilah kebijakan-kebijakan yang menjadi blunder politik, yang sangat merugikan rakyat, bangsa dan negara. Suadara Joko Widodo, sekali lagi saya sampaikan, bahwa solusi terbaik menyelamatkan bangsa dan NKRI hanya ada satu. Saudara harus bersikap ksatria dan legowo, untuk mundur dari tahta kepresidenan. Namun jika tidak, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gerakan revolusi rakyat, dari seluruh elemen masyarakat, seluruh komponen bangsa dari berbagai suku, agama, bangsa, dan ras yang akan menjelma bagai tsunami dahsyat yang akan meluluhlantahkan para pengkhianat bangsa. Akan bermunculan harimau-harimau, singa-singa, dan serigala-serigala lapar untuk memburu dan memangsa para pengkhianat bangsa.

Sesuai amanat UUD 1945  Pasal 1 Ayat 2 yang mengatakan bahwa kedaulaan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Unang Dasar. Saudara Joko Widodo, lengsernya Jenderal besar Soeharto bisa menjadi sebuah acuan atau referensi untuk saudara lakukan. Sebagai seorang negarawan, beliau dengan legowo menyatakan mundur dari tahta kepresidenan demi menghindari pertumpahan darah sesama anak bangsa, dan saya berharap saudara juga bersikap demikian, sehungga saudara dapat menghindari potensi pertumpahan darah antar sesama anak bangsa. Ketika Pertiwi memanggil, maka kami akan menjadi garda terdepan untuk menyelamatkan NKRI. 

Kendari, 18 Mei 2020

Ruslan Buton

Panglima Serdadu Ekstrimarta Nusantara "

Lantas bagaimana hal tersebut dalam perspektif ketatanegaraan ? Perlu diketahui terlebih dahulu, bahwa Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa " Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar " . Secara expressiv verbis , Pasal 1 Ayat 2 ini merupakan pengejawantahan dari sebuah makna demokrasi.  Menurut tafsir R. Kranenburg di dalam bukunya " Inleiding in de vergelijkende staatsrechtwetenschap", perkataan demokrasi yang terbentuk atasa dua kata (demos dan kratos ), bermakna cara memerintah oleh rakyat. Cara pemerintahan yang bagaimana? yakni  cara pemerintahan dimana golongan yang memerintah dan golongan yang diperintah itu adalah sama dan tidak terpisah-pisah. Tegasnya, tidak ada perbedaan secara mendasar diantara keduanya, sehingga konsekuensi logisnya adalah siapapun dan dari golongan manapun sejatinya merupakan satu kesatuan dalam bingkai negara, khususnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Indonesia sebagai negara dengan sistem demokrasi, perlu melaksanakan nilai-nilai dari demokrasi, yakni :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun