Bimbingan dan Konseling merupakan dua kata yang memiliki arti berbeda. Bimbingan didefinisikan sebagai proses bantuan yang diberikan oleh seseorang laki -- laki atau perempuan yang memiliki kepribadian yang memadai dan terlatih dengan baik kepada individu -- individu setiap usia untuk membantunya mengatur kegiatan hidupnya sendiri, mengembangkan pandangan hidupnya sendiri, membuat keputusan sendiri, dan menanggung bebannya sendiri (Crow & Crow, 1960).Â
Selanjutnya, konseling sendiri merupakan rangkaian pertemuan antara konselor dan konseli yang bertujuan untuk membantu klien serta mengatasi kesulitan yang dihadapinya agar klien dapat menyesuaikan dirinya dengan diri -- sendiri maupun dengan lingkungan (Mc. Daniel, 1965).
Siswa sekolah menengah pertama berada pada tahap remaja awal dengan rentang usia antara 12-15 tahun. Pada usia ini, siswa berada dalam masa pubertas, dimana terjadi transisi dan perkembangan pada dirinya baik secara fisik, psikis, maupun secara sosial (Sarwono, 2011). Siswa mulai meninggalkan peran sebagai anak-anak dan berusaha tidak tergantung pada orang tua.Â
Fokus dari tahap ini adalah penerimaan terhadap bentuk kondisi fisik serta berupaya mengembangkan diri melalui pergaulan dengan membentuk teman sebayanya (peer group).
Dari pernyataan di atas, dapat kita simpulkan bahwa bimbingan dan konseling dapat digunakan sebagai sarana pembantu bagi orang yang mengalami kesulitan dalam pengembangan dirinya.Â
Selain itu, bimbingan dan konseling juga dapat membantu individu agar bisa beradaptasi dengan diri -- sendiri dan lingkungannya baik lingkungan rumah, sekolah, maupun masyarakat. Bimbingan dan konseling sudah diterapkan sejak tahun 1975 dengan nama bimbingan dan penyuluhan.
Bimbingan dan konseling tentunya dinaungi oleh lulusan S1 Bimbingan dan Konseling. Tentunya, Guru BK dihadapkan oleh permasalahan yang dialami oleh siswanya. Namun, menurut pendapat saya, peran Guru BK di sekolah saya dulu belum memenuhi standar bimbingan dan konseling yang baik dan benar. Hal ini dikarenakan Guru BK di sekolah saya ikut serta dalam kegiatan penyitaan ponsel di sekolah.
Di sekolah terdapat mata pelajaran bimbingan dan konseling yang setara dengan dua jam mata pelajaran. Hal tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 111 tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan sekolah menengah. Mata pelajaran bimbingan dan konseling di sekolah seharusnya mencakup pembahasan mengenai studi lanjut atau bimbingan pribadi dan sosial. Â Â
Akan tetapi, sesuai dengan pengalaman saya, terdapat oknum Guru BK yang hanya memerintahkan siswanya untuk menulis materi. Materi yang disampaikan cenderung monoton dan kurang bervariasi contohnya materi tentang narkoba.Â
Menurut saya, hal tersebut merupakan salah satu bentuk pencegahan agar siswa terhindar dari narkoba. Namun, pencegahan dapat lebih efektif apabila dilakukan secara praktek dan lisan.