Mohon tunggu...
M U Ginting
M U Ginting Mohon Tunggu... -

penggemar dan pembaca Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politis atau Bukan

15 Februari 2018   23:06 Diperbarui: 16 Februari 2018   03:55 701
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Anggota Komisi III DPR Mansiton Pasaribu menilai desakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat untuk mundur memiliki unsur politis." - merdeka.com. "Pak Arief jalan saja tidak boleh mundur dengan tekanan-tekanan itu," tandasnya.

Kalau mendesak mundur adalah politis, lalu kalau mendesak tidak mundur apa namanya? Bukan politis? Atau memang itu juga boleh dikatakan politis.

Kalau MK dengan ketuanya AH kemarin memutuskan kalau KPK adalah bagian dari eksekutif jadi bukan independen lagi seperti putusan lama MK, juga bisa dipertanyakan apakah putusan itu politis atau bukan?

Tuntutan mundur ketua MK oleh sebagian guru-guru besar berbagai universitas, tidak bisa dipisahkan dari persoalan MD3, juga dalam mengubah status KPK dari independen menjadi bagian dari eksekutif oleh pimpinan MK. Bisa banyak kombinasi kalimat, apa itu KPK sekarang menurut MK sehingga tidak jelas apakah KPK independent atau eksekutif. 

Kalau independen berarti tidak termasuk manapun, tidak eksekutif, tidak yudikatif maupun bukan juga legislatif, titik. Begitu sudah berlaku selama ini. Dan sekarang logikanya atau patutnya masih  independen karena putusan lama MK patutnya masih berlaku. Menghapus putusan lama MK sekarang ini untuk mendukung hak angket DPR, itu namanya keterlaluan, naif, atau karena kepentingan politik?

Logis saja. Jangan tiba-tiba menghapus putusan lama, dan bikin yang baru yang lebih menguntungkan secara POLITIS! Mendukung hak angket DPR atau MD3 tentu saja politis 100%, biarpun dibumbui dengan berbagai kata putar-balik, atau dengan berbagai peraturan atau UU apa saja. Semua badan-badan itupun (M,D3) adalah badan politis.

Terlepas dari pembicaraan politis atau tidak, mantan ketua KPK Mahfud MD berpendapat, Pansus Angket KPK yang dibentuk DPR tak bisa menggunakan putusan MK terbaru ini sebagai legitimasi. Sebab, saat pansus dibentuk masih berlaku putusan MK sebelumnya dimana KPK bukan dianggap sebagai lembaga eksekutif. " Putusan MK itu baru bisa berlaku ke depan," kata dia. Masuk akal sekalilah keterangan dari Pak Mahfud MD.

Tuntutan mundur atau bertahan dari jabatan ketua MK (AH) secara umum tidak bisa sama sekali dipisahkan dari politik. Ketua MK yang lama AM  dihukum penjara seumur hidup . . . karena korupsi . . . dan KORUPSI adalah salah satu alat terpenting bagi Deep State untuk bikin NWO (the New World Order), dua lainnya ialah TERORISME dan NARKOBA, dalam usahanya untuk menghegemony dunia, artinya tak diragukan adalah politis. 

Jadi korupsi tidak bisa dipisahkan dari politik kalau dilihat dari usaha mencapai kekuasaan, dunia atau nasional dan juga daerah. Korupsi dalam soal ini tidak bisa disamakan dengan copet dijalanan. Karena itu perjuangan melawan dan menghilangkan korupsi (besar, nasional, dunia), dan juga perjuangan mempertahankan korupsi dengan segala kamuflasenya adalah selalu politis.

DPR, Hak Angket, KPK, MK, merupakan Pusat Kontradiksi Pokok Nasional sekarang ini secara politis. 

Dialog, diskusi dan debat ilmiah dengan melibatkan semua ahli dan seluas mungkin publik, adalah kuncinya dalam mencapai KEBENARAN, dan dari situ KEADILAN. Karena itu debat terbuka dengan argumentasi yang ilmiah harus diteruskan. Semua fakta diatas meja! 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun