Mohon tunggu...
Julian Reza
Julian Reza Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Membangun CSR yang Berkelanjutan

15 November 2017   13:37 Diperbarui: 15 November 2017   13:47 2680
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Corporate Social Responsibility ( CSR ) pada masa kini menjadi suatu upaya yang sangat diharapkan untuk dapat memberikan kehidupan yang lebih baik bagi kelompok masyarakat yang kurang beruntung secara ekonomi. Dalam bukunya yang berjudul Strategi CSR ( 2014 ), pakar CSR Indonesia yang juga mantan CEO dari PT.Unilever Indonesia Tbk, Sri Urip menyatakan bahwa ada beberapa manfaat CSR yang dirasakan oleh perusahaan yang melaksanakannya seperti:

  • Pertumbuhan, laba, citra dan daya saing yang meningkat
  • Adanya dukungan dan niat baik masyarakat ( loyalitas masyarakat )
  • Rasa bangga dan nilai sipirtual karyawan dan keluarganya
  • Terbangunnya dialog yang baik dengan para pemangku kepentingan lainnya.

Adapun bagi masyarakat yang menjadi sasaran CSR, dampaknya dapat berupa hal -- hal berikut:

  • Perubahan kebiasaan dan peningkatan kualitas hidup
  • Peningkatan kompetensi sumebr daya manusia, penciptaan lapangan kerja dan kemakmuran.

CSR yang baik merupakan CSR yang memiliki dampak keberlanjutan yang dapat dijamin. Artinya, CSR bukan sekedar ( dan mungkin memang sama sekali bukan ) program seperti pembersihan lingkungan, pembuatan taman, pengecatan rumah, sunatan massal dan program -- program sejenis lainnya. 

CSR harus mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat secara jelas, secara riil. Keberlanjutan disini juga bukan berarti masyarakat harus dimanja dengan program CSR tersebut, melainkan efek dari program CSR tersebut yang manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan. Dengan kata lain, pada awalnya program CSR memang dilancarkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pembangunan basis ekonomi yang kuat, tetapi pada akhirnya keberlanjutan tersebut dibangun melalui kemandirian masyarakat untuk dapat meningkatkan taraf hidupnya sendiri.

Untuk itu maka ada beberapa konsep CSR yang baik untuk ditinjau lebih lanjut, yaitu sebagai berikut:

  • Membantu masyarakat untuk membuka usaha yang terkait dengan kegiatan inti dari perusahaan pelaku CSR tersebut. Contohnya menjadi produsen atau distributor dari bahan mentah yang diperlukan perusahaan dalam proses produksi dan distribusi hasil produknya atau menjadi produsen dan supplier bagi kebutuhan karyawan perusahaan tersebut ( hal ini dapat dilakukan oleh perusahaan yang lokasinya dipedalaman dan karyawannnya tinggal didalam suatu lingkungan yang terisolir seperti perusahaan tambang atau industri kehutanan sehingga membutuhkan suplai kebutuhan hidupnya dari luar ).
  • Membantu lembaga sosial masyarakat lokal untuk mengembangkan usaha yang sesuai dengan potensi diri dan daerah mereka atau membantu permodalan bagi usaha masyarakat sekitar dengan perantara lembaga sosial masyarakat lokal ( seperti bank desa atau LKMD ).
  • Membantu pembangunan infrastruktur publik yang terkait dengan kebutuhan pelaku usaha sekaligus masyarakat yang menjadi sasaran CSR seperti akses jalan atau jembatan yang nantinya akan mempermudah hubungan atau arus distribusi perusahaan serta masyarakat sekitar.

Hal ini tentunya membutuhkan kerjasama antara pelaku CSR tersebut, bukan hanya sekedar perusahaan -- perusahaan yang melakukan CSR secara mandiri. Paradigma yang harus dibangun adalah bahwa CSR yang berkelanjutan adalah CSR yang sinergis, yaitu CSR yang terbangun melalui kejasama antar-stakeholder. 

Perusahaan yang menjalankan CSR harus senantiasa membuka diri untuk bekerjasama dengan perusahaan sejenis atau yang menjadi mitra usahanya untuk sama -- sama membangun program CSR gabungan agar manfaatnya dapat sebesar dan selama mungkin dirasakan oleh masyarakat sasarannya. Artinya, jika modal perusahaan untuk menggerakkan CSR tidak cukup untuk menghasilkan program yang berkualitas ( baca: berkelanjutan ), maka tidak ada salahnya jika mereka bekerjasama dengan pelaku usaha lain untuk memperbesar skala program CSR tersebut sehingga dapat mencangkup lebih banyak kelompok amsyarakat, di daerah yang lebih luas serta jangka waktu yang lebih lama ( permanen ). 

Dengan begitu maka tidak ada program CSR yang terbentur pendanaan dan akhirnya hanya menjadi program jangka pendek seperti pembersihan lingkungan, pengecatan jalan dan sebagainya.

Dalam bukunya, Sri Urip menyatakan bahwa kerjasama seperti diatas dapat diwujudkan melalui pembangunan suatu dewan yang berisi para pemangku kepentingan. Dewan ini kelak akan menjamin koordinasi antar-pihak untuk melancarkan program CSR bersama tersebut. Dalam dewan seperti ini juga dapat dikoordinasikan antara program CSR yang dilancarkan oleh suatu perusahaan dengan program CSR perusahaan lain did aerah yang lain dimana mungkin masyarakat kedua daerah etrsebut saling terkoneksi satu sama lain. 

Hal ini berarti membangun sinergitas antar-masyarakat untuk ebrsama -- sama membangun perekonomian mereka dengan memanfaatkan dua program CSR dari dua perusahaan yang berbeda ( seperti misalnya masyarakat yang diberdayakan oleh program CSR dibidang pertanian dengan masyarakat daerah lain yang pemberdayaan CSR-nya terfokus dibidang pengolahan hasil pertanian atau distribusi hasil pertanian tersebut ).

Selain itu kerjasama juga perlu dibangun dengan pemerintah melalui dialog untuk membahas program apa yang sedianya akan dilancarkan pemerintah daerah untuk mengentaskan kemiskinan atau meningkatkan taraf hidup dari masyarakat disana. Perusahaan pelaku CSR dapat membantu untuk melancarkan program tersebut dengan berkoordinasi dengan pemerintah agar tidak ada tumpang tindih dalam pelaksanaannya. Pemerintah bisa saja masuk atau sekedar menjadi mitra bagi dewan CSR bersama yang dibentuk seperti skema diatas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun