Mohon tunggu...
Peb
Peb Mohon Tunggu... Arsitek - Pembaca yang khusyuk dan penulis picisan. Dulu bercita-cita jadi Spiderman, tapi tak dibolehkan emak

Bersukarialah dengan huruf, kata dan kalimat. Namun jangan ambil yang jadi milik Tuhan, dan berikanlah yang jadi hak kaisar.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kalau Menang di MK, Bagaimana 'Nasib Pemberitaan' Ahok?

5 September 2016   04:19 Diperbarui: 5 September 2016   06:33 2773
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Ahok ditengah Awak Media II sumber http://cdn.tmpo.co/data/2015/07/29/id_422882/422882_620.jpg"][/caption]

Ahok telah mengajukan gugatan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan Wajib Cuti bagi petahana sesuai aturan pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Pilkada. Dengan segala pertimbangan teknis hukum, ada dua pilihan keputusan MK kelak, yakni menerima gugatan atau menolak gugatan Ahok.

Kalau gugatan Ahok ditolak, maka Ahok harus mematuhi aturan main sesuai undang-undang pilkada tersebut. Tapi kalau gugatan diterima, maka Ahok selaku petahana boleh untuk tidak cuti saat masa kampanye. Artinya Ahok tidak kampanye dan tetap bekerja sebagai Gubernur DKI seperti biasa. Kondisi ini menjadi suasana baru dalam masa pilkada DKI.

Tulisan ini tidak mengupas teknis undang-undang, melainkan mengajak pembaca membayangkan suatu segmen, yakni 'Realitas Pemberitaan' tentang Ahok di masa kampanye pilkada DKI itu.

Merujuk pada pengertian umum kampanye, seseorang mendatangi sekelompok masyarakat untuk menyampaikan pesan mimis dan visinya sebagai calon pemimpin. Dengan harapan masyarakat tersebut terpengaruh dan memilihnya jadi pemimpin. Kampanye umumnya dilakukan dengan slogan, pembicaraan, barang cetakan, penyiaran barang rekaman berbentuk gambar atau suara, dan simbol-simbol.

Disini dipahami bahwa Kampanye bersifat kegiatan aktif dan terorganisir oleh pihak calon pemimpin yang berkampanye.

Kalau Ahok tidak ikut kampannye maka segala hal berkaitan dengan teknis kampanye tidak boleh dia lakukan. Apakah kenyataannya akan begitu?

Katakanlah Ahok konsekuen tidak melakukan apapun berkaitan kampanye politik. Lalu bagaimana dengan media yang 'haus' akan berita tentang Ahok? Tak bisa dipungkiri bahwa segala tingkah polah Ahok sebagai pribadi mapaun Gubernur selalu menarik perhatian publik. Belum lagi secara formil, masyarakat ingin tahu kegiatan gubernur DKI dalam mengemban tugas amanah rakyat DKI.

sumber gambar : http://mediad.publicbroadcasting.net/p/michigan/files/styles/x_large/public/201202/newsmakers_big_4.jpg
sumber gambar : http://mediad.publicbroadcasting.net/p/michigan/files/styles/x_large/public/201202/newsmakers_big_4.jpg
Takdir Petahana 'News Maker' dan Nasib Berita Media

Ahok dalam realitasnya telah menjadi News Maker. Ahok telah menjadi sosok yang seksi untuk diberitakan. Ahok dengan kompleksitasnya telah menjadi obyek media yang bisa dijual untuk meraup banyak pembaca di semua kalangan, karena bagi media saat ini Ahok telah jadi komoditas berita yang mumpuni.

Andai suatu ketika ada sosok terkenal lain (selebriti) yang datang ke Ahok sebagai warga DKI. Dia mengadukan hak-nya dilanggar oleh pihak lain atau justru aparat DKI sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun