Mohon tunggu...
Peb
Peb Mohon Tunggu... Arsitek - Pembaca yang khusyuk dan penulis picisan. Dulu bercita-cita jadi Spiderman, tapi tak dibolehkan emak

Bersukarialah dengan huruf, kata dan kalimat. Namun jangan ambil yang jadi milik Tuhan, dan berikanlah yang jadi hak kaisar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Perppu UU KPK dan Daya Tampar Politik Jokowi

27 September 2019   04:31 Diperbarui: 27 September 2019   09:42 6134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan sejumlah tokoh dan budayawan usai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Presiden menyatakan akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Apakah ada bargaining tertentu antara Jokowi dan DPR untuk pengesahan revisi UU KPK itu? Lalu, ada apa di balik sikap Jokowi yang "tiba-tiba aneh" sebelumnya? Kita tidak tahu pasti.

Yang jelas, Jokowi tak akan mengemukakannya secara vulgar demi etika politik dan stabilitas jangka panjang. Ini soal strategi politik di dalam entitas berisi berbagai kepentingan kelompok politis yang saling sikut dan tarik menarik.

Demokrasi menuntut keterbukaan! Publik harus tahu semua!  Betul.

Kelak akan dijawab. Pada momen terbuka. Penuh suka cita. Bersahabat. Diksinya politis. Sangat normatif. Tak ubahnya jawaban-jawaban yang pernah disampaikan tentang berbagai masalah negara.

Namun jangan lupa, perhatikan sekeliling, kelompok mana saja yang tertampar ketika Perppu UU KPK itu terbit. Pihak atau kelompok itu lah yang sebenarnya memiliki agenda yang tak berpihak pada kepentingan rakyat.

Kalau mereka tertampar, aku sih rapopo...

---

Peb27/09/2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun