Penulis : Tengku Zihan Fahira
Peminatan : Administrasi Kebijakan Kesehatan
Protokol AKB di pasar tradisional mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan pada Masa pandemi COVID-19 dan New Normal, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Munculnya inisiatif kebijakan Kenormalan Baru (New Normal) pasca pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) memberi banyak perubahan bagi ruang keseharian masyarakat indonesia termasuk dalam aktivitas berbelanja di pasar tradisional.
Keberadaan pasar tradisional dalam kontekstual pandemi saat ini menjadi salahsatu tempat yang turut berpotensi menyebabkan terjadinya penularan virus Covid-19.Merujuk pada beberapa data, ditemukan banyak pedagang pasar tradisional di beberapa daerah termasuk Jawa Tengah yang diketahui positif terinfeksi virus Covid-19.
Penerapan New Normal atau AKB di masa Pandemi Covid-19 saat ini. Salah satunya dengan mulai diperbolehkannya masyarakat beraktivitas di luar rumah namun dengan syarat harus meningkatkan kewaspadaan, kehati-hatian serta disiplin melaksanakan protokol kesehatan cegah Covid-19.
Pengawasan protokol kesehatan di tempat umum harus jadi perhatian, karena menjadi tempat berkumpulnya banyak orang. Sementara itu masih ada saja masyarakat yang tidak taat aturan protokol kesehatan, dengan tidak menggunakan maskerpara pedagang dan pengunjung pasar untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, paling tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan tetap menjaga jarak atau hindari kerumunan.
Beberapa aturan baru lainnya terkait protokol kesehatan yang diberlakukan di pasar tradisional juga membuat para pedagang yang berjualan hanya boleh berjualan jika memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat Celcius. Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang wajib dilakukan sebelum pasar dibuka. Tak hanya itu, orang dengan gangguan pernapasan seperti batuk atau flu diminta untuk tidak masuk ke pasar.
Semua pedagang di pasar tradisional juga harus negatif dari Covid-19, hal ini dibuktikan dengan hasil pemeriksaan PCR atau rapid test. Terjadi juga pembatasan jumlah pengunjung pasar yang dibatasi maksimal 30 persen dari jumlah pengunjung. Pengelola pasar pun juga harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan keluar pasar, guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli.
Selain itu, para penjual harus membatasi jarak dengan pembeli, minimal 1,5 meter. Tiap kios paling tidak hanya boleh dikunjungi lima pembeli saja. Pengelola pasar diimbau untuk menjaga kebersihan dengan menyemprot desinfektan secara berkala, setiap dua hari sekali.sejumlah upaya sudah ditempuh pihaknya guna menyambut AKB.Â