Mohon tunggu...
Candra
Candra Mohon Tunggu... Seniman - Mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Duc In Altum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Politik Jean-Jacques Rousseau

29 April 2023   10:37 Diperbarui: 29 April 2023   10:52 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kata kunci: Manusia alami, kebebasan, masyarakat, berdaulat, negara republik, kesetaraan.

Rousseau lahir di pusat kota Calvinis, Swiss. Menganut agama Katolik ketika mengembara di Eropa. Karya terkenalnya ialah The Contract Social. Meninggal tahun 1778 di Swiss.[1] Pandangan antropologis, Rousseau mengatakan bahwa manusia terlahir bebas, tapi kemudian menjadi tidak bebas karena masuk dalam sebuah sistem hidup bermasyarakat. Dalam keadaan alamiah, manusia sebetulnya tidak baik dan tidak buruk, tidak egois tapi tidak altruis. Manusia alami adalah manusia yang bebas dari segala campur tangan orang lain dan karenanya semua manusia adalah setara. 

Menurut Rousseau, hilangnya kebebasan dan kesetaraan manusia alamiah ketika mereka harus masuk ke dalam kesatuan masyarakat. Dengan bermasyarakat, kebebasan manusia kemudian menjadi rusak. Sebab dalam masyarakat, manusia-manusia terbagi-bagi ke dalam fungsi, status, dan hierarki. Pemikiran politiknya ialah memastikan supaya manusia bisa tetap bebas dan setara pada saat ia hidup bermasyarakat. Dalam the social contract, Rousseau berupaya menunjukkan negara mampu menjamin warga negaranya tetap bebas dan setara.

[2] Baginya, negara sebagai kedaulatan rakyat. Paham kedaulatan rakyat artinya di satu sisi segala wewenang yang tidak berasal dari rakyat adalah tidak absah, serta di sisi lain, segala kekuasaan yang ada wajib sama dengan kehendak rakyat. Karenanya, dalam paham negara sebagai kedaulatan rakyat, negara tidak memiliki hak untuk memberikan kewajiban atau pembatasan apa pun kepada rakyat.

 Rousseau membayangkan sebuah negara republik, semua individu terlibat dalam proses politik demokratis. Tidak ada lembaga perwakilan rakyat, karena kehendak rakyat tidak dapat diwakili. Undang-undang dibuat oleh seluruh rakyat. Pemerintahan dijalankan oleh eksekutif, dan rakyat secara langsung menunjuk panitia yang bekerja selam satu tahun. Negara republik yang dibayangkan oleh Rousseau adalah tatanan negara-kota yang mandiri sebagaimana pernah muncul dalam sejarah klasik dan menjelang zaman modern di Eropa. 

Oleh karena itu, gagasan tentang negara republik yang dikemukakan Rousseau tidak dapat diwujudkan dalam sebuah negara dengan jumlah penduduk sebanyak 300 juta orang seperti Indonesia. Persoalan yang kemudian muncul adalah bagaimana mengetahui kehendak umum itu? Bagaimana jika terdapat kehendak di antara individu-individu yang menjadi warga negara? bagaimana cara menyelesaikannya? Bagi Rousseau kehendak umum identik dengan kehendak mayoritas. Karenanya jika ada sekelompok orang yang memiliki kehendak yang berbeda dari kehendak mayoritas, itu disebabkan oleh kurangnya pemahaman orang-orang atau kelompok-kelompok minoritas tersebut. 

Maka, Rousseau menekankan pentingnya memberikan pendidikan kepada individu atau kelompok minoritas agar bisa menyesuaikan kehendak mereka dengan kehendak mayoritas untuk kemudian membentuk kehendak umum. Dalam konteks ini, tidak ada ruang bagi perbedaan kehendak antara individu-individu dalam negara. Di sini gagasan negara yang dikemukakan Rousseau dengan mudah terjerumus ke dalam sebuah bentuk negara totaliter yang tidak menghargai perbedaan dan hak-hak individu. Sebab di dalamnya tidak ada jaminan sama sekali bagi perlindungan hak-hak sipil dan politik warga negara, terutama kelompok minoritas.

 Relevansi bagi politik di Indonesia, dalam hal kebebasan yang diberikan penuh kepada setiap individu tidak bisa diterapkan di Indonesia, karena memiliki kurang lebih 300 juta warga negara. Sumbangan bagi politik Indonesia adalah sistem demokratis, meskipun harus ada perwakilan rakyat sebagai wakil rakyat di pemerintahan. Sistem negara yang republik cocok diberlakukan di Indonesia karena memiliki berbagai suku bangsa yang beragam. Lebih penting lagi politik di Indonesia mempunyai kontrak, biasanya lima tahun masa jabatan. 

Demikian juga ada undang-undang yang sebagai alat pengatur kebebasan rakyat. Zaman digital ini, rakyat Indonesia diberi kebebasan untuk menilai pekerjaan orang yang bekerja di pemerintahan. Pemikirannya tentang kedaulatan rakyat tampak dalam gagasan politik demokratis Indonesia saat ini yakni, semua kepala daerah termasuk kepala negara dipilih oleh rakyat.

 Di Indonesia sekarang seperti yang pernah dikatakan presiden Joko Widodo ketika ditanya oleh Karni Elias, apakah masyarakat Indonesia dengan begitu banyak peraturan perundang-undangan tetap bisa bebas? Joko Widodo mengatakan, sekarang masyarakat Indonesia bebas, melalui digital masyarakat bebas untuk mengkritik pemerintah, bahkan membuli dan menghina presiden dan perangkat-perangkatnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun