Mohon tunggu...
Pascal Wilmar Yehezkiel Toloh
Pascal Wilmar Yehezkiel Toloh Mohon Tunggu... Freelancer - Law Student

Pembelajar. Fiat Justitia Pereat Mundus

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bantuan Hukum sebagai Hak Konstitusional Warga Negara

27 Maret 2020   13:14 Diperbarui: 27 Maret 2020   13:29 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan persentase penduduk miskin di Indonesia pada September 2019 sebesar 9,22% dengan jumlah penduduk miskin pada September 2019 sebesar 24,79 juta orang "Persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada Maret 2019 sebesar 6,69%, sementara persentase penduduk miskin di daerah perdesaan pada Maret 2019 sebesar 12,85%.

Keadaan sosial masyarakat diatas membuat para justisiabelen (pencari keadilan) dalam usaha mendapatkan keadilan (access to justice) sering kali hanya mampu diakses oleh mereka yang memiliki tingkat pendidikan menengah keatas serta status ekonomi yang menegah ke atas pula. 

Menyadari karena kemampuan sumber daya manusia serta ekonomi yang kurang memungkinkan membuat proses mencari keadilan bagi orang kurang mampu dianggap susah, sehingga munculah istilah Bantuan Hukum dalam sistem peradilan di Indonesia. 

Dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah mengatur hak atas bantuan hukum kepada masyarakat miskin, dalam Pasal 1 angka 1 UU No.16 Tahun 2011 memberikan definisi tentang Bantuan Hukum yakni jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum senada dengan Adnan Buyung Nasution yang menurutnya Bantuan Bantuan Hukum adalah legal aid yang berarti pemberian jasa di bidang hukum kepada seseorang yang terlibat dalam suatu kasus atau perkara seperti pemberian jasa bantuan hukum dilakukan dengan cuma-cuma, bantuan jasa hukum dalam legal aid lebih dikhususkan bagi yang tidak mampu dalam lapisan masyarakat miskin, dan dengan demikian motivasi utama konsep legal aid adalah menegakkan hukum dengan cara membela kepentingan hak asasi rakyat kecil tak punya dan buta hukum.

Undang-Undang bantuan hukum ini memberi peluang terhadap perlindungan hak warga negara yang sedang menjalani proses hukum karena tujuan penyelenggaraan bantuan hukum adalah menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akes keadilan. 

Ketentuan dalam undang-undang bantuan hukum tersebut adalah perwujudan bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan dan merupakan amanat dari UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28 D ayat yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama terhadap hukum sekaligus juga merupakan cerminan dari tipe negara kesejahteraan (welfare state).

Penyebutan hak dalam UUD 1945 ini membawa konsekuensi tertentu, baik pengualifikasiannya maupun pihak yang memiliki kewajiban dalam pemenuhannya, sehingga dapat disebut Pemberian Bantuan Hukum merupakan hak konstitusional warga negara.

Hak atas bantuan hukum juga telah diterima secara universal yang dijamin dalam kovenan International tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pasal 16 dan pasal 26 yang menjamin setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi, oleh sebab itu bantuan hukum merupakan salah satu Hak Asasi Manusia.

Sebagai negara hukum ada dua prinsip atau ciri yang harus dipenuhi yakni Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum tanpa terkecuali yang meliputi hak untuk dibela (acces to legal councel) diperlakakan yang sama didepan hukum (equality before the law) serta perlindungan terhadap hak asasi manusia. Kedua prinsip ini merupakan prinsip dasar bagi negara hukum Rechtsstaat dan Rule Of Law sebagaimana yang dikemukakan oleh A. V. Dicey dan J.F. Stahl.     

Perkembangan dari bantuan hukum ini juga memunculkan suatu Lembaga Bantuan Hukum sebagai lembaga yang melaksanakan layanan hukum secara pro bono kepada masyarakat miskin, layanan hukum dalam bentuk bantuan hukum di LBH sendiri digerakan oleh advokat, profesi Advokat sesungguhnya dikenal sebagai profesi yang mulia (Officium Mobile), karena mewajibkan pembelaan kepada semua orang tanpa membedakan latar belakang ras, warna kulit, agama, budaya, dan sosial ekonomi. Profesi Advokat menurut Ropaun Rambe bukan sekedar mencari nafkah semata, tetapi juga harus memperjuangkan nilai idealisme dan moralitas.      

Undang-undang Bantuan Hukum adalah berbeda dengan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (selanjutnya disebut UU Advokat).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun