Mohon tunggu...
Paradha Wihandi Simarmata
Paradha Wihandi Simarmata Mohon Tunggu... Lainnya - Orang yang masih sangat bodoh..

Ja Sagen!!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU Menekan, Mahasiswa Harus Menekan Balik

1 Oktober 2019   16:52 Diperbarui: 1 Oktober 2019   17:05 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa selalu menjadi momok yang paling disorot saat melakukan gebrakan dan juga mengkritik kebijakan dari pemerintah. Perannya sebagai penerus lidah masyarakat, menjadi harapan tersendiri bagi masyarakat banyak, khususnya bagi masyarakat yang tertindas. Sikap intelektual kritis yang dimiliki harus selalu diasah, sehingga kritikan yang keluar dari pikirannya tercerna secara rasional, empiris dan juga logis" ujar seorang ketua umum organisasi mahasiwa ternama.

Periode akhir kabinet "Kerja" diwarnai oleh kritikan dan aksi demonstrasi yang digagas langsung oleh mahasiswa di seluruh Indonesia. Revisi UU KPK menjadi hal yang paling disorot untuk dikritisi mahasiswa. 

Bukan hanya mahasiswa, namun masyarakat kelas menengah ke bawah sangat berharap agar revisi UU KPK tersebut dicabut. 

KPK menjadi satu-satunya lembaga independen yang dapat meringkus pejabat yang serakah akan harta. Seakan menjadi momok yang menyeramkan, memungkinkan sekali bahwa KPK harus dilemahkan.

Menurut data ICW (Indonesia Corruption Watch) terdapat sekitar 245 anggota DPR/DPRD periode 2014-2019 yang terjerat kasus korupsi (belum termasuk kepala daerah). 

Terjeratnya para anggota legislatif, merupakan hasil kerja keras dari lembaga independen KPK. Lembaga yang berdiri berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 ini menjadi prasasti awal era reformasi. Maka, apabila lembaga tersebut dilemahkan, menjadi era baru reformasi tanpa ada transparansi sama sekali.

Kembali dengan kekisruhan kali ini, RUU yang juga dianggap kontroversial adalah Pertanahan. Salah satu pasal yang dianggap bermasalah yaitu pada pasal 91, yang berbunyi: "Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun denda paling banyak Rp 500.000.000."

Ini akan menjadi alat kriminalisasi, semisal pemerintah melakukan pengukuran tanah namun pada saat itu di tolak oleh warga agar tanahnya tidak dilepaskan. 

Petani ataupun warga yang berkegiatan di daerah sekitar perkebunan atau kehutanan yang di klaim oleh negara sebagai tanah negara, akan terkena pasal pemidanaan, dan itu sangat menyudutkan mereka. Ketentuan tentang hukum adat yang tercantum pada pasal 5 UUPA malah dihapuskan. Pengesahan RUU ini akan menjadi kado yang paling menyedihkan bagi mereka para petani.

Itulah yang menjadi landasan kuat bagi mahasiswa untuk bergerak menggebrak pemerintah yang kemungkinan besar sedang ngelindur dalam merancang undang-undang. 

Tidak sedikit juga masyarakat yang menyayangkan apabila mahasiswa tidak ikut bergerak menyuarakan keresahan masyarakat banyak. Maka dari itu, Mahasiswa Seluruh Indonesia BERSATULAH!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun