Mohon tunggu...
Prama Ditya
Prama Ditya Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Masih Relevankah Pajak Deviden di Indonesia?

12 Januari 2018   05:46 Diperbarui: 12 Januari 2018   06:00 2457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Double taxation menjadi isu yang terus diperbincangkan baik di Indonesia maupun di seluruh dunia, terkait dengan hubungan fairness dengan subjek dan objek pajak. Pembicaraan mengenai pemajakan berganda ini juga menghinggapi permasalahan mengenai pengenaan pajak terhadap income perusahaan dan deviden yang dibagi kepada para pemegang sahamnya.  Selain masalah besaran deviden yang diterima, pengenaan pajak pada deviden yang dibagi akan memicu penurunan minat penanaman investasi baik dari sumber domestik maupun luar negeri.

                Pandangan pengenaan pajak deviden bukan merupakan salah satu bentuk double taxation didasari pada pandangan bahwa orang pribadi (individu) dan badan (corporation) merupakan subjek pajak yang berbeda. Di Indonesia hal ini sesuai dengan UU nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 2 ayat 1 bahwa yang menjadi subjek pajak adalah Orang Pribadi, Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, Badan, dan Bentuk Usaha Tetap. Secara hukum perdata, korporasi merupakan entitas yang terpisah dari para pemegang saham, yang membatasi kewajiban pemegang saham.

                Pandangan lain menyatakan bahwa secara ekonomi, pengenaan pajak pada deviden dapat dikategorikan sebagai double taxation karena pengenaan pajak terhadap laba perusahaan secara matematis mengurangi jumlah deviden yang akan dibagikan. Kemudian, pajak juga dikenakan saat deviden dibagikan kepada pemegang saham sebagai pajak penghasilan. Pengenaan pajak dua kali pada penghasilan yang sama ini disebut dengan economic double taxation.

                Pada negara -- negara di dunia, terdapat beberapa sistem pengenaan pajak pada penghasilan berupa deviden. Benjamin Mahr (2004) menyatakan bahwa berdasarkan pandangan double taxation pada pajak deviden, sistem pengenaan pajak terhadap deviden ada 3 kelompok, yaitu sistem classical, reduction system dan avoiding system. Sebastian Lazar (2010) membagi jenis sistem pengenan pajak terhadap deviden menjadi dua, yaitu pengurangan double taxation pada pajak deviden dan pengurangan double taxation pada pajak penghasilan perusahaan. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, bagaimana penerapan pajak penghasilan berupa deviden ini di Indonesia? Apakah masih relevan diterapkan pada saat ini?

  • Classical dan Modified Classical System
  • Sistem Classical diterapkan berdasarkan pandangan bahwa shareholders dan perusahaan merupakan dua entitas yang berbeda, sehingga deviden dikenakan tarif pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku yang berlaku. Tarif pajak yang dikenakan pada tingkat perusahaan dan tingkat shareholder hampir sama. Beberapa negara yang menerapkan sistem ini adalah Romania, Switzerland dan Irlandia. Tarif pajak yang dikenakan di Romania sebesar 16%, hampir sama pada semua pajak penghasilan di negara itu.
  • Terdapat juga sistem modified classical, yaitu pengenaan PPh pada deviden dengan tarif yang lebih rendah dari tarif PPh yang dikenakan pada tingkat perusahaan. Beberapa yang menerapkan sistem ini adalah USA, Austria dan Indonesia

               Indonesia sampai dengan saat ini mengenakan pajak terhadap Income perusahaan dan deviden yang dibagikan (separate taxation). Pajak terhadap penghasilan perusahaan (badan) dikenakan dengan tarif sebesar flat 25%, sesuai dengan pasal 17 UU nomor 36 Tahun 2008. Bila deviden dibagikan kepada perusahaan lain, deviden tersebut diperlakukan sebagai penghasilan oleh perusahaan penerima, dan pada akhirnya dikenakan pajak penghasilan badan 15% Apabila deviden tersebut dibagi kepada pemegang saham berupa orang pribadi, dikenakan tarif pajak penghasilan (OP) sebesar 10 %. Pajak deviden OP tersebut bersifat final, yang berarti dipisahkan dari penghasilan yang lain. Dengan asumsi seluruh laba dibagikan sebagai deviden, maka ilustrasinya adalah sebagai berikut.

Ilustrasi (dalam jutaan) :

Tingkat Korporasi PT A

Tingkat Korporasi PT A

  • Laba Kena Pajak

1.000

  • Laba Kena Pajak

1.000

  • PPh Badan (25%)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun