Persoalan First Travel mulai mencuat sejak tahun 2017 yang lalu, berarti sudah lebih dua tahun gonjang ganjing uang jemaah yang telah disetor ke First Travel tersebut, namun sampai sekarang uang calon jemaah umroh belum juga ada titik terang. Jumlah uang yang telah disetor para jemaah tidak sedikit, yaitu lebih dari  Rp. 900 milyar, sedangkan pemilik uang lebih dari 63.000 orang, tentu ini penipuan yang pantastis dan sungguh berani.
Memang Bos First Travel telah divonis oleh Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 30 Mei 2018 yang lalu, Andika Surachman divonis kurungan penjara selama 20 tahun dan Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara. Tapi persoalannya belum selesai sampai disitu, para jemaah masih  mengharapkan uang mereka dikembalikan atau diberangkatkan umroh ke tanah suci, sesuai cita-cita semula. Ternyata sebagian dari jemaah mengumpulkan uang melalui menabung bertahun-tahun lamanya, karena niat yang begitu besar untuk melaksanakan ibadah umroh.Â
Namun sangat mengejutkan, dengan adanya putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi, barang sitaan milik First Travel dikembalikan ke negara. Tentu putusan ini sangat mengecewakan para jemaah yang punya uang, karena mereka masih berharap uang bisa kembali dan bisa melaksanakan ibadah umroh, tapi hanya tinggal gigit jari. Secara logika hukum negara tidak berhak menerima uang jemaah, jika alasan nilai  sitaan tidak sama jumlah dengan jumlah uang jemaah, bisa dicari jalan keluar, itu kan teknis saja.
Kita berharap agar penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri Depok, mengupayakan jalan lain, apakah masih bisa atau tidak. andai kata tidak upaya hukum lagi, maka Jalan terakhir kami menghimbau, agar negara melalui Menteri Keuangan RI, mengembalikan uang tersebut, jika sudah dilakukan pelelangan terhadap barang sitaan milik First Trave dan uangnya  sudah masuk ke kas negara.