Mahkamah Agung adalah pucuk tertinggi sistem peradilan di Indonesia. Keadilan dan Kepastian hukum dipasrahkan kepada hakim-hakim agung di Mahkamah Agung.
Hakim Agung adalah posisi dan jabatan yang mulia. Berkas perkara yang masuk ke mejanya harus dibaca dan diputus dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya karena orang yang mencari keadilan benar-benar memasrahkan diri kepada hakim-hakim agung tersebut.
Yang paling berperan dalam memutus perkara dan proses administrasi perkara bukanlah hakim agung, namun pejabat eselon I di MA yaitu sekretaris MA Nurhadi.
Ia yang mendistribusikan perkara sesuai kehendaknya. Ia yang mengetik dan mengirim putusan hakim agung sampai ke tangan pihak berperkara. Ia yang mengelola anggaran hakim-hakim agung, termasuk tiket pesawat dalam perjalanan dinas dan mobil dinas.
Tak tertutup kemungkinan banyak sekali godaan dari pihak luar atau pihak berperkara kepada sosok Nurhadi agar perkara tersebut dimenangkan olehnya melalui Nurhadi dan teman-temannya. Kemungkinan itu sangat besar terjadi.
Saat eksistensi Nurhadi diganggu, tak tanggung-tanggung pembelaan datang dari ketua muda pidana khusus MA Djoko Sarwoko. Parahnya pembelaan membabi buta Djoko Sarwoko terhadap Nurhadi menunjukan memang Nurhadi adalah sosok penting di MA dibanding hakim agung yang mengkritik ketidakberesan di MA.
Gayus Lumbuun malah diminta keluar dari MA, dan Nurhadi dipuji setinggi langit atas sumbangannya ke institusi MA termasuk meja kerja senilai Rp 1 miliar lebih yang dikatakan Djoko Sarwoko berasal dari bisnis sarang burung walet.