Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengirim Hewan Kurban ke Negara Miskin dan Sulit, Bolehkah?

21 Juni 2022   20:58 Diperbarui: 21 Juni 2022   21:07 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam hadits Bukhari (nomer 5558) dan Muslim (nomer 1966) disebutkan bahwa Anas bin Malik menceritakan, "Sesungguhnya Rasulullah saw menyembelih dua ekor domba yang amat gemuk maka aku melihat beliau meletakkan kaki beliau yang mulia pada lambung domba seraya mengucapkan basmalah dan bertakbir lalu menyembelih keduanya dengan tangan beliau yang mulia."

Dari hadits di atas, Nabi saw memberikan contoh menyembelih sendiri hewan kurban. Namun demikian, diperbolehkan sohibul kurban mewakilkan penyembelihan kepada orang lain. Hal ini berdasarkan riwayat dari Jabir bin Abdullah,

"Sesungguhnya Rasulullah saw pernah menyembelih hewan kurban sebanyak enam puluh tiga ekor dengan tangan beliau kemudian memberikan sisa hewan sembelihan kepada sahabat Ali ra" (HR. Muslim nomer 1218).

Dr. Wahbah Az-Zuhaili menyatakan, "Sangat dianjurkan bagi orang yang ingin berkurban menyembelih sendiri hewan kurbannya jika dia memiliki kemampuan akan hal itu. Sesungguhnya berkurban merupakan ibadah yang mengharap kedekatan kepada Allah, maka meniti jalan kedekatan secara langsung lebih utama daripada mewakilkannya kepada orang lain".

Namun jika tidak memiliki kemampuan untuk menyembelih hewan, sebaiknya diwakilkan kepada muslim yang memiliki kemampuan, dan sangat dianjurkan sohibul kurban menyaksikan saat penyembelihan. Sebagaimana sabda Nabi saw kepada Fatimah ra, "Wahai Fatimah bangkitlah dan saksikanlah hewan sembelihanmu".

Berkurban di Negara Lain yang Memerlukan

Semua keterangan di atas menunjukkan, penyembelihan hewan kurban dilakukan atau disaksikan oleh sohibul kurban. Bagaiman jika berkurban di negara lain yang dianggap lebih memerlukan, karena kondisi yang miskin atau kondisi yang sulit? Misalnya negara yang tengah dilanda konflik, kerusuhan atau bencana.

Wahbah Az Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menyatakan, terkait penyembelihannya hewan kurban di negara lain, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama madzhab.

Ulama Al-Hanafiyyah berpendapat makruh hukumnya mengirim hewan sembelihan keluar negara, kecuali jika mengirimkan kepada kerabatnya, atau kepada sekelompok komunitas orang yang sangat membutuhkan dibanding orang yang tinggal di negara itu.

Ulama Al-Malikiyyah berpendapat tidak boleh mengirimkannya ke daerah yang melebihi batas diperbolehkannya mengqashar shalat, kecuali jika penduduk daerah tersebut sangat membutuhkan daripada penduduk daerah atau negara yang berkurban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun