Mohon tunggu...
Anak Tansi
Anak Tansi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Seorang perantau yang datang ke ibu kota karena niat ingin melihat dunia lebih luas dari Jakarta

Seorang perantau yang datang ke ibu kota karena niat ingin melihat dunia lebih luas dari Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Ini Tugas dan Kewenangan Airlangga Hartarto Selaku Ketua Dewan Nasional KEK

30 Juni 2022   15:58 Diperbarui: 30 Juni 2022   16:14 1022
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Sebagai Menteri Koordinator yang mengawasi pelaksanaan pembangunan bidang ekonomi, rentang tugas Airlangga Hartarto bisa dikatakan sangat besar, dengan kandungan tanggungjawab yang tak kalah berat. Namun sebagai teknorat yang telah bekerja dan menterjemahkan visi presiden Joko Widodo, rasanya semua berhasil dijalankan sesuai target dan perencanaan.

Terbukti dengan keberhasilan mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang tetap positif. Menekan dan mengatasi sebaran virus covid-19 yang sempat menjadi pandemi dan kini telah berhasil dikendalikan secara lebih baik, sampai kepada strategi penguatan sektor UMKM yang sejak dini telah ditetapkan sebagai sektor yang harus mendapat penguatan, karena dari kelompok usaha inilah, Indonesia yang tadinya hampir terkena krisis akibat virus tersebut mampu bertahan, bangkit dan tumbuh dengan kekuatan yang lebih besar untuk kemajuan  ekonomi yang lebih besar, ditengah situasi dunia yang hingga hari ini tak kunjung stabil.

Kemampuan mumpuni itu pula yang mungkin menjadikan alasan utama, mengapa Jokowi kembali mempercayakan tanggungjawab lain yang tak kalah besar kepada Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini berupa penunjukannya sebagai Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK.

Penunjukan tersebut berlaku setelah Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus pada Senin (27/6/2022) yang menetapkan Airlangga sebagai ketuanya."Ketua, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian," bunyi beleid Pasal 1 Keppres 10/2022, yang juga sekaligus juga berisi pencabutan terhadap  Keppres 8/2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sebagai Ketua, Airlangga Hartarto bertanggungjawab serta  melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan. Surat keputusan ini merupakan lanjutan dari Peraturan Presiden (Perpres) 8 tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus yang ditandatangi pada Januari lalu. Perpres itu memberi hak kepada Dewan Nasional untuk meminta penjelasan Dewan Kawasan dan Administrator KEK tentang pelaksanaan KEK serta meminta masukan atau bantuan pemerintah pusat, daerah, hingga ahli.

Kawasan Ekonomi Khusus adalah wilayah maupun kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi dengan manfaat perekonomian tertentu.Tujuan utama pengembangan KEK adalah untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi, pemertaan pembangunan, dan peningkatan daya saing bangsa.

Hingga saat, tidak kurang dari 18 KEK telah ditentukan oleh pemerintah yang merentang dari wilayah barat hingga timur Indonesia. KEK mendapat dukung dalam hal penyelenggaraan infrastruktur fasilitas dan insentif serta kemudahan berinvestasi.

KEK terbagi dalam dua kategori, zona industri dan pariwisata. Untuk industri, kawasan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan industri yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi, serta agroindustri dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri yang produksinya untuk ekspor dan/atau untuk dalam negeri.  

Dari KEK ini diharapkan tercipta keterkaitan  keterkaitan kuat dan sinergis antar sub-sektor baik industri kecil, menengah dan besar dengan berbagai sektor ekonomi lainnya. Dengan ini, maka KEK dapat menjalankan perannya sebagai sebuah rantai pasok (supply chain).  

Syarat lain dari KEK ini adalah pada posisinya  yang harus dekat dengan jalur perdagangan internasional/ dekat dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia dengan beragam kekhususannya (Orientasi Ekspor, Substitusi Impor, dan lain sebagainya).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun