Industri kelapa sawit seperti juga tanaman pertanian lain, telah masuk sebagai bagian dari Industri pertanian yang memiliki sejumlah keuntungan yang manfaatnya telah diakui oleh dunia internasonal.
Usaha perkebunan kelapa sawit telah diakui masuk dan memberi nilai tambah karena selain memberi manfaat ekonomi, juga ikut memberi nilai tambah dalam kelompok ekosistem mulfifungsi pertanian. Bersamaan dengan ndustry perkebunan kacang kedelap, gandum, dan termasuk persawahan, telah dibahas dan diakui manfaatnya pada Rio Earth Summit tahun 1992. Sehingga untuk itu pada seluruh produk tersebit tak pernah dipertanyankan atau  dituntut sertifikasi keberlanjutannya.
Namun tak seperti industry perkebunan industry minyak nabati lain,khususnya yang banyak dipraktekkan di Eropa dan Amerika, seperti minyak bunga matahari, kacang kedelai, kelapa sawit menjadi satu-satunya yang sertifikatnya keberlanjutannya mendapat sorotan terus menerus.
Maka yang muncul dalam RED II yang berisi rancangan aturan peredaran biodioesel berbasis sawit di Eropa pada tahun 2019 adalah wujud wajah ganda  Eropa dalam upaya mereka menyelamatkan industry minyak nabati yang mereka lakukan. Padahal dari beragam penelitian baik dalam dan luar negeri secara produksi nilai keekonomisan industry sawit jauh lebih baik dibandingkan, minyak nabati dari jenis perkebunan yang jadi budi daya mayoritas petani Eropa dan Amerika.
Mengapa terancam, karena sebagai minyak nabati, kelapa sawit memiliki  sejumlah keunggulan ekonomis mutlak yang tak mampu ditandingi oleh minyak sejenis yang berasal dari tumbuhan lain, seperti minyak bunga matahari atau minyak nabati dari kacang kedelai.
Tentu timbul pertanyaan, mengapa Cuma kelapa sawit yang selalu jadi sorotan, padahal industry lain tak pernah disorot sedemikian rupa?
Bandingkan dengan sector tambang, transportasi yang menjadi penyumbang total dari 60 persen emisi karbon atau GCH dunia tak perna dituntut atau dipertanyakan sebagaimana yang dialami kelapa sawit.
Padahal, seperti deklarasi Rio  1992 sawit masuk dalam ekosistem mulfifungsi pertanian.
Adapun yang dimaksud dengan multi fungsi pertanian dalam pengertian lebih luas adalah, pertanian selain punya fungsi ekonomi, dia juga punya empat fungsi lain yakni , pelestarian alam, keaneakaragaman hayati, pelestarian tata air, serta fungsi social.
Multifungsi pertanian ini juga diadopsi dalam undang no.18 tahun 2004 pasal 4 (telah diubah menjadi UU no,32 no.39/2014). Di dalamnya disebutkan bahwa perkebunan mempunyai tiga fungsi, Ekonomi, ekologi serta social budaya.
Secara empris fungsi ekonomi dari industry kelapa sawit telah banyak dibuktikan secara ilimiah juga telah menjadi penyumbang devisa negara, sekaligus pembangunan  ekonomi.  Manfaat sawit juga ikut dinikmati oleh masyarakat Eropa, baik dalam bentuk GDP, maupun pembukaan lapangan kerja di kawasan tesebut.