Mohon tunggu...
Arjuna SP
Arjuna SP Mohon Tunggu... Konsultan - TA- PP P3MD Kemendesa PDTT

https://www.arjuna16sp.com/

Selanjutnya

Tutup

Money

Perencanaan Partisipatif Menuju Program Padat Karya 2018

29 November 2017   12:03 Diperbarui: 29 November 2017   12:13 5511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://twitter.com/tiatheas

Oleh: Arjuna, SP (TA-PP P3MD Kabupaten Pakpak Bharat)

"Saya meminta agar Kementerian atau Lembaga yang memiliki program di desa dikordinasikan lagi, baik dari segi perencanaan maupun anggaran pembiayaan. Sehingga programnya betul-betul berdampak pada upaya untuk MENEKAN KEMISKINAN dan MEMBUKA LAPANGAN PEKERJAAN", inilah arahan Presiden RI Bapak Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Optimalisasi Lapangan Kerja di Desa pada Jumat (3/11 2017).

Isu utama pemberdayaan masyarakat adalah strategi untuk membangun kemampuan dan kemandirian masyarakat. Pemberdayaan masyarakat merupakan suatu proses untuk meningkatkan kemampuan atau kapasitas masyarakat dalam memamfaatkan sumber daya yang dimiliki, baik itu sumber daya manusia (SDM) maupun sumber daya alam (SDA) yang tersedia dilingkungannya agar dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

Namun upaya yang dilakukan tidak hanya sebatas untuk meningkatkan kemampuan atau kapasitas dari masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tetapi juga untuk membangun jiwa kemandirian masyarakat agar berkembang dan mempunyai motivasi yang kuat dalam berpartisipasi dalam proses pemberdayaan. Tujuan pemberdayaan masyarakat adalah memampukan dan memandirikan masyarakat terutama dari kemiskinan, keterbelakangan, kesenjangan dan ketidakberdayaan.

Perencanaan Partisipatif adalah keterlibatan masyarakat secara sadar dan sukarela (keterlibatan Otonom) bukan keterlibatan yang dipaksakan atau dimobilisasi oleh pihak laindalam proses perencanaan, sehingga seluruh kesepakatan yang dihasilkan dapat diterima oleh pihak yang berpartisipasi. Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa, disebutkan bahwa Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

Dana desa merupakan wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di perdesaan. Menurutnya dana tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga desa agar kehidupan mereka kian sejahtera. Apalagi besaran dana desa terus meningkat dari tahun ke tahun. Oleh karena itu pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan bertanggungjawab. Pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program-program pembangunan desa menjadi kunci keberhasilan pengelolaan dana desa. Ke depan peran dari dana desa akan semakin penting.

Sumber: https://www.sumutpress.com
Sumber: https://www.sumutpress.com
Apalagi saat ini pemerintah tengah mendorong agar dana desa bisa dimanfaatkan menjadi program padat karya cash di mana nantinya semua program pembangunan di kawasan perdesaan harus dilakukan secara swakelola oleh masyarakat desa. Semoga Program Padat Karya bisa berperan terdepan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan ekonomi nasional dan pengurangan kemiskinan baik di desa mau pun secara nasional.

Sumber: https://twitter.com/gina_nurfarida
Sumber: https://twitter.com/gina_nurfarida
Lebih lanjut, Mendes PDTT, Bapak Eko Putro Sandjojo menjelaskan bahwa Program Padat Karya Cash menyasar masyarakat tidak hanya sebagai individu-individu tetapi sebagai kelompok sosial menyeluruh. Dengan peruntukan dana desa untuk pembangunan infrastruktur, menurutnya, diharapkan akan menyerap tenaga kerja lokal 986 ribu-1,84 juta pertahun dan dalam jangka panjang bisa menyerap tenaga kerja mencapai 199 ribu tenaga kerja lokal.  "Dengan demikian kita berharap ada penyerepan tenaga kerja dengan penghasilan Rp. 65.000 per hari selama 8 bulan kerja.

Selain itu Kemendes PDTT dalam program tersebut juga mendorong dan memastikan pembangunan yang di danai melalui Dana Desa harus mulai bersinergi dengan program padat karya, sehingga secara teknis proyek seperti infrastruktur desa harus mengutamakan upaya swakelola ketimbang ditangani pihak swasta. "Tidak hanya swakelola tapi juga harus dengan pemanfaatan material lokal dan padat karya, sehingga tercipta kegiatan ekonomi yang memungkinkan percepatan pengurangan kemiskinan di perdesaan. Salam Berdesa....!!!!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun