Mohon tunggu...
Sempurna Sesama
Sempurna Sesama Mohon Tunggu...

Independent Target

Selanjutnya

Tutup

Politik

LKS: LBHK MaInd Cikal Bakal Lembaga Pembinaan & Pendampingan Hukum Nasional

12 Maret 2013   02:24 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:57 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13630549901786708666

Lembaga Bantuan dan Kuasa Hukum Masyarakat Indonesia (LBHK MaInd) Misi Visi dan Misi Visi LBHK MaInd dan Kantor-kantor LBH Daerah bersama-sama dengan setiap komponen masyarakat dan Bangsa Indonesia yang sama berkeinginan, berupaya serta mendorong dengan sekuat tenaga untuk perubahan di masa depan: Terwujudnya suatu sistem masyarakat hukum yang terbina di atas tatanan hubungan sosial yang adil dan beradab/berperikemanusiaan secara demokratis (A just, humane and democratic socio-legal system); Terwujudnya suatu sistem hukum dan administrasi yang mampu menyediakan tata-cara (prosudur-prosudur) dan lembaga-lembaga melalui setiap pihak dapat memperoleh dan menikmati keadilan hukum (A fair and transparent institutionalized legal-administrative system); Terwujudnya suatu sistem ekonomi, politik dan budaya yang membuka akses bagi setiap pihak untuk turut menentukan setiap keputusan yang berkenaan dengan kepentingan mereka dan memastikan bahwa keseluruhan sistem itu tetap menghormati dan menjunjung tinggi HAM (An open political-economic system with a culture that fully respects human rights). Misi Agar Visi tersebut di atas dapat diwujudkan,maka LBHK MaInd akan melaksanakan seperangkat kegiatan misi yaitu: Menanamkan, menumbuhkan dan menyebar-luaskan nilai-nilai negara hukum yang berkeadilan, demokratis serta menjungjung tinggi HAM kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa kecuali; Menanamkan, menumbuhkan sikap kemandirian serta memberdayakan potensi lapisan masyarakat yang lemah dan miskin sedemikian rupa sehingga mereka mampu merumuskan, menyatakan, memperjuangkan serta mempertahankan hak-hak dan kepentingan mereka baik secara individual maupun secara kolektif; Mengembangkan sistem, lembaga-lembaga serta instrumen-instrumen pendukung untuk meningkatkan efektifitas upaya-upaya pemenuhan hak-hak lapisan masyarakat yang lemah dan miskin; Memelopori, mendorong, mendampingi dan mendukung program pembentukan hukum, penegakan keadilan hukum dan pembaharuan hukum nasional sesuai dengan Konstitusi yang berlaku dan Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights); Memajukan dan mengembangkan program-program yang mengandung dimensi keadilan dalam bidang politik, sosial-ekonomi, budaya dan jender, utamanya bagi lapisan masyarakat yang lemah dan miskin. Keterangan LBHK MaInd adalah lembaga organisasi yang bertujuan untuk menyelenggarakan pelayanan dan jasa hukum, konsultasi hukum, klinik hukum, investigasi hukum, advokasi serta Kuasa Hukum baik bagi Anggota maupun masyarakat pencari keadilan Informasi Umum Ketika Seseorang merasakan hak dan rasa keadilannya telah di lecehkan, ditelantarkan bahkan di abaikan, maka terkait dengan Hak untuk di layani, dihormati dan di hargai tersebut harus di lakukan atau mesti ditempuh dengan cara-cara hukum dengan segala prosesnya - LBHK Maind terpanggil dan terbentuk bagi kepentingan Masyarakat Indonesia. Pengertian Visi dan Misi dapat di simpulkan bahwa: a. Visi merupakan sesuatu yang didambakan untuk dimiliki dimasa depan (what do they want to have). Visi menggambarkan aspirasi masa depan tanpa menspesifikasi cara-cara untuk mencapainya, visi yang efektif adalah visi yang mampu membangkitkan inspirasi. b. Misi adalah bentuk yang didambakan di masa depan (what do they want to be). Misi merupakan sebuah pernyataan yang menegaskan visi lewat pilihan bentuk atau garis besar jalan yang akan diambil untuk sampai pada visi yang telah lebih dulu dirumuskan. Dalam setiap jenjang organanisasi, Pimpinan mempunyai tanggung jawab besar baik secara yuridis , moral, dan spritual dalam meng-ejawantahkan visi misi organisasi yang diembannya agar dijalankan secara penuh tanggung jawab Dalam kontek sebagai suatu negara besar seperti Indonesia tentunya kita mempunyai Visi dan Misi yang jelas yaitu Pancasila dan UUD 1945 yang harus dijadikan pendoman dalam berbagai pengambilan kebijakan yg diambilnya, dan Presiden sebagai pimpinan negara punya tanggung jawab secara Yuridis , moral dan spritual kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan negara. Bentuk tanggung jawab secara yuridis formal Presiden jika melanggar visi misi Negara harusnya Presiden dapat dipecat oleh rakyat melalui sidang legal yaitu Pemakzulan - inpeachmenet, dan jika nyata-nyata ada pelanggaran hukum presiden harus dihukum, karena kita negara hukum bukan hukum dalam negara, dan secara moral dan spiritual dia akan berdosa pada Tuhan ( jika masih percaya ) Jika kita cermati apakah berbagai arah kebijakan pemerintah saat ini sudah sesuai dengan Visi Misi negara ini ? Lantas jika ada pelanggaran atas Visi Misi Negara, dan Rakyat yang secara hukum sebagai pemilik kedaulatan negara ini harusnya berbuat apa ? mengkritik ?, demontrasi ?, konsolidasi kekuatan ? Melakukan Upaya Hukum? atau apa ? Bagi Masyarakat Mari bergabung dalam satu wadah yaitu : Lembaga Bantuan dan Kuasa Hukum Masyarakat Indonesia atau disingkat LBHK MAIND atau klik juga pada Web : http://www.facebook.com/LBHK.MaInd Demikian Tutup Lukas Kustaryo SSH melalui BBM Voice Pin 2A485689 di Jakarta ...

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun