Mohon tunggu...
Oscar Umbu Siwa
Oscar Umbu Siwa Mohon Tunggu... Peternak - Tau Humba

Asli Pulau Sumba NTT. Konsentrasi penulisan pada masalah Budaya dan penyalahgunaan narkotika yang menjadi ancaman bangsa.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Dukung KPU Larang Pengguna Narkoba Jadi Caleg

17 Juli 2018   12:30 Diperbarui: 14 November 2018   12:31 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terobosan baru Komisi Pemilihan Umum untuk melarang Calon Anggota Legislatif terkait kasus penyalahgunaan narkoba maju dalam Pemilihan Umum (Pileg) perlu kita dukung.

Mengapa?

Fungsi anggota legislatif yang sangat penting dan strategis harus steril dari segala bentuk menyalahgunaan narkoba. Saat ini kita sedang mempersiapkan generasi muda Indonesia yang sehat dalam rangka menciptakan tenaga kerja produktif di tahun 2030. 

Fungsi legislative sebagai pembuat Undang-undang serta memiliki fungsi control terhadap penyelenggaraan pemerintahan harus diisi oleh orang-orang yang sehat secara jasmani dan rohani serta memiliki misi menyelamatkan bangsa ini dari penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil penelitian BNN, terdapat 3 juta lebih pengguna narkoba di Indonesia.

Selain itu, fungsi legislative yang strategis bisa dipengaruhi oleh sindikat narkotika untuk mengeluarkan aturan yang pro terhadap bisnis mereka di Indonesia. Uang haram narkotika jumlahnya sangat banyak. Sehingga siapun yang mereka incar akan tertekuk lutut. Apalagi budaya suap yang melibatkan angota legislatitiv masih sangat kuat maka besar kemungkinan sindikat narkoba akan mengincar anggota legislative yang memiliki rekam jejak sebagai penyalahguna narkoba.

Suap terhadap politisi sudah sering terjadi di Negara seperti Mexico, kolombia dan Peru. Dimana kartel narkoba menguasai partai politik, senator dan pejabat pemerintah. Bahkan saking berpengaruhnya kartel narkoba tersebut bisa mempengaruhi kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

Bagi sindikat narkotika, keberhasilan merekrut anggota legislative sebagai kaki tangan mereka adalah sebuah prestasi besar sebab legislatitiv merupakan symbol Negara (liat trias politika). Perlahan-lahan mereka akan membuat pejabat di Negara ini bertekuk lutut. Di Indosia sendiri terdapat 72 kartel narkoba yang beroperasi dengan jumlah kekayaan mencapai ratusan trilyun rupiah.

Selain sebagai kaki tangan sindikat narkotika, calon anggota legislative yang memiliki rekam jejak penyalahguna narkotika juga akan sulit berpikir jernih tentang bagaimana membawa bangsa ini lebih maju dan bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Dampak dari penggunaan narkotika telah mempengaruhi daya pikir dan kritisnya.

Padahal saat ini Indonesia sedang menghadapi ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba berupa narkotika jenis baru atau yang biasa dikenal dengan New Psychoactive Substances (NPS). Sementara disisi yang lain pada tahun 2030 negara kita akan menghadapi bonus demografi dimana populasi usia produktif lebih banyak dari usia nonproduktif.

Bonus demografi ini diharapkan mampu mendongkrak perekonomian nasional yang bermuara pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian butuh kebijakan dan aturan yang mendukung untuk mendapatkan tenaga kerja produktif pada tahun 2030. Ingat, bonus demografi hanya terjadi sekali dalam perjalanan sebuah bangsa.(Oscar Umbu Siwa)

Jakarta, 17/07/2018

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun