Mohon tunggu...
Orin Sabrina Pane
Orin Sabrina Pane Mohon Tunggu... Lainnya - legal analyst

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlukah Mengubah Pembatasan Masa Jabatan Presiden?

28 Maret 2021   18:06 Diperbarui: 13 April 2022   14:28 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Polemik pembatasan masa jabatan Presiden ramai dibahas belakangan ini. Sebagaimana diwartakan Tirto, Wakil Ketua MPR RI dari fraksi PPP Arsul Sani mengungkapkan, usulan perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tersebut datang dari anggota DPR Fraksi NasDem, salah satu partai pendukung Presiden Joko Widodo. 

Selain itu, hal ini juga kembali mengemuka tatkala diisukan oleh politikus senior Amien Rais. Namun, polemik ini pun sejatinya telah bergulir sejak tahun 2019 pasca dikeluarkannya rekomendasi MPR periode 2014-2019 untuk mengamandemen UUD NRI Tahun 1945.

         Bagaimanakah konstitusi mengatur pembatasan masa jabatan Presiden ?

Pembatasan masa jabatan Presiden diatur dalam Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi :

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Pembatasan masa jabatan selama lima tahun dan maksimal 2 periode tersebut merupakan salah satu substansi dari amandemen ke-I UUD Tahun 1945. Hal ini berbeda dengan bunyi pasal  7 UUD Tahun 1945 (sebelum perubahan) yang hanya mengatur lamanya masa jabatan seorang Presiden dan Wakil Presiden (lima tahun) tanpa membatasi periodisasinya. 

Aturan demikianlah yang membuat beberapa mantan Presiden di Era UUD Tahun 1945 sebelum amandemen dapat berkuasa dalam jangka waktu yang relatif lama. Misalnya Presiden Soekarno yang masa kepresidenannya dimulai sejak tahun 1945 hingga tahun 1967 dan Presiden Soeharto  sejak tahun  1967 hingga tahun 1998.  

Tentu konfigurasi dari pembatasan masa jabatan pada waktu itu dengan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR berpengaruh terhadap hal tersebut. Mengubah pembatasan masa jabatan Presiden tentu tidak sesuai dengan semangat reformasi yang salah satunya adalah membatasi kekuasaan Presiden.

          Apa pentingnya pembatasan masa jabatan?

Untuk mengawali jawaban dari pertanyaan ini, saya perlu mengutip pendapat dari Lord Acton yang menyatakan bahwa Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely. Kekuasaan (Power)  cenderung disalahgunakan, sementara kekuasaan yang tidak terbatas sudah pasti akan disalahgunakan. Berangkat dari kekhawatiran penyalahgunaan kekuasaan tersebut, maka pembatasan masa jabatan adalah hal yang mutlak untuk diberlakukan. Yang menjadi pertanyaan adalah seperti apa pembatasan masa jabatan Presiden yang ideal ?. 

          Dalam praktik negara-negara di dunia, ada empat konsep pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun