MABA_ Polres Halmahera Timur Gelar Konferens Pers untuk Kasus  Pencabulan dan Persetubuhan Anak di bawah umur.
Dalam penyampaian  Kapolres Halmahera Timur AKPB EDDY SUGIHARTO SE.M.H  mengatakan Untuk TKP berada di Rumah Korban Desa Soagimalaha kecamatan Kota Maba Kab.Halmahera Timur.
Lanjutnya  Eddy mengatakan kronologis kejadian terjadi malam hari dalam rentan bulan Oktober-Desember 2020 dan Januari 2021  Dengan 10 Tersangka 7 di antaranya Anak di bawah umur
1.Z.A usia 14 Thn
2. M.A usia 16 Thn
3.W.N usia 13 Thn
4.Z.M usia 15 Thn
5. L.Y usia 15 Thn
6 R.H usia 17 Thn
7.J.H usia 14 Tahun
 dan sekarang dalam pengawasan Orang tua dan 3 lainnya
1. M.H 20 Thn
2. H.H 19 thn
3. N.A 21 thn
dalam tahanan Polres Halmahera Timur.
Untuk korban sendiri  dengan inisial  H.T usia 13 tahun dan berstatus sebagai pelajar SMP kelas 1.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan berpura-pura memacari korban dan mengajak untuk bersetubuh setelah melakukan percabulan dan persetubahan  para tersangka meninggalkan korban. Eddy menambahkan Pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan  pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang  perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002  tentang perlindungan anak pasal 64 KUHP  yang dikenakan untuk tersangka  Ujarnya
Di waktu berbeda Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur  Paultri Yustiam S.IK
Mengatakan untuk Barang Bukti sudah terkumpul semua diantaranya Seprei bermotif Doraemon, jaket berwarna merah muda, dan baju pelaku. Selanjutnya 7 tersangka dibawah umur dalam Pengawasan orang Tuanya 2 dalam tahanan 1 dalam status penyelidikan untuk mengali lagi apakah masih ada tersangka lainnya. Tutupnya