Korupsi merupakan tindakan seseorang dan kelompok yang menguntungkan serta memperkaya diri sendiri, keluarga, dan juga dan orang-orang dekat. Tindakan itu, dilakukan (secara sendiri dan kelompok) melalui pengelapan dan penyelewengan; manipulasi data keuangan, data jual-beli, dan lain-lain. Korupsi bisa dilakukan oleh siapa pun, pada semua bidang pekerjaan, kedudukan, jabatan; pada tataran institusi atau lembaga pemerintah, swasta, maupun organisasi keagamaan.
Nah, sisi positifnya, itu tadi, memperkaya diri sendiri, keluarga dan kelompok. Jadi, jika ingin disebut pahlawan (dalam) kelompok, keluarga, parpol, dan mau disebut orang yang baik hati, suka membantu, suka menolong, suka amal, dan seterusnya, maka korupsi lah anda. Toh hasil korupsi (dan banyak uang) bisa menjadikan anda sampai ke/menjadi anggota parlemen, pengurus partai, orang terkenal, dan seterusnya
Bogor, Jawa Barat | Korupsi sebagai Extraordinary Crime atau kejahatan luar biasa, bahkan tindak kriminal melawan kemanusian; harusnya seperti itu. Tapi, faktanya masih jauh dari harapan publik dan pegiat anti korupsi di Negeri ini.
Asal Tahu Saja. KPK yang nyaris sebagai "Lembaga Super Body" di Indonesia pada ranah pemberantasan korupsi, memiliki kemampuan dan wewenang menangkap siapa pun yang korup. Untuk yang ini, KPK memang top; jempol 12 untuk KPK.
Tapi, sayangnya KPK tak memiliki kuasa untuk mengadili atau menghukum koruptor. Mereka hanya mengumpul bukti dan fakta, menangkap, menahan sementara. Kemudian serahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan; namanya keren Pengadilan (kasus) Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan bukti-bukti dari KPK tersebut, Jaksa (Kejaksaan) menuntut dan Hakim memutuskan. Hasilnya?
Hasil dari Keputusan Pengadilan tersebut yang seringkali tidak masuk akal serta menyakiti perasaan publik. Betapa tidak, sangat banyak tuntutan hukum (dan hukuman) dari Jaksa ke terdakwa korupsi hanya sekedarnya. Hakim pun bisa mengdiskon tuntutan tersebut; ujung-ujungnya Pengadilan memutuskan hukuman ringan terhadap terdakwa.