Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tuntutan Ringan pada Koruptor, Melukai dan Menyakiti Perasaan Publik

22 Mei 2022   18:21 Diperbarui: 22 Mei 2022   18:33 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korupsi

Korupsi merupakan tindakan seseorang dan kelompok yang menguntungkan serta memperkaya diri sendiri, keluarga, dan juga dan orang-orang dekat. Tindakan itu, dilakukan (secara sendiri dan kelompok) melalui pengelapan dan penyelewengan; manipulasi data keuangan, data jual-beli, dan lain-lain. Korupsi bisa dilakukan oleh siapa pun, pada semua bidang pekerjaan, kedudukan, jabatan; pada tataran institusi atau lembaga pemerintah, swasta, maupun organisasi keagamaan.

Nah, sisi positifnya, itu tadi, memperkaya diri sendiri, keluarga dan kelompok. Jadi, jika ingin disebut pahlawan (dalam) kelompok, keluarga, parpol, dan mau disebut orang yang baik hati, suka membantu, suka menolong, suka amal, dan seterusnya, maka korupsi lah anda. Toh hasil korupsi (dan banyak uang) bisa menjadikan anda sampai ke/menjadi anggota parlemen, pengurus partai, orang terkenal, dan seterusnya

Opa Jappy, 7 Oktober 2013

Dokumentasi Kompasiana
Dokumentasi Kompasiana

Bogor, Jawa Barat | Korupsi sebagai Extraordinary Crime atau kejahatan luar biasa, bahkan tindak kriminal melawan kemanusian; harusnya seperti itu. Tapi, faktanya masih jauh dari harapan publik dan pegiat anti korupsi di Negeri ini.

Asal Tahu Saja. KPK yang nyaris sebagai "Lembaga Super Body" di Indonesia pada ranah pemberantasan korupsi, memiliki kemampuan dan wewenang menangkap siapa pun yang korup. Untuk yang ini, KPK memang top; jempol 12 untuk KPK.

Tapi, sayangnya KPK tak memiliki kuasa untuk mengadili atau menghukum koruptor. Mereka hanya mengumpul bukti dan fakta, menangkap, menahan sementara. Kemudian serahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan; namanya keren Pengadilan (kasus) Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan bukti-bukti dari KPK tersebut, Jaksa (Kejaksaan) menuntut dan Hakim memutuskan. Hasilnya?

Hasil dari Keputusan Pengadilan tersebut yang seringkali tidak masuk akal serta menyakiti perasaan publik. Betapa tidak, sangat banyak tuntutan hukum (dan hukuman) dari Jaksa ke terdakwa korupsi hanya sekedarnya. Hakim pun bisa mengdiskon tuntutan tersebut; ujung-ujungnya Pengadilan memutuskan hukuman ringan terhadap terdakwa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun