Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Waspada Klaster Baru Pasca Mudik

23 Mei 2020   19:07 Diperbarui: 23 Mei 2020   19:08 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Kompasiana

Catatan Awal

Tentang Waspada: Waspada, jika sebagai kata sifat, bisa bermakna seseorang yang sementara jaga-jaga,  awas, atau hati-hati, sehingga tidak bertindak yang  bisa merugikan dirinya; jika sebagai kata kerja, maka seseorang atau pun komunitas yang sementara berjaga-jaga atau berhati-hati sehingga mereka tidak mendapat kerugian, tertimpa musibah, atau mengalami sesuatu yang tidak sewajarnya.

Tentang Mudik: Mudik  bukan kembali  ke Kampun Halaman, dan tidak kembali ke daerah asal atau sebelumnya; mudik bersifat sementara, dan dilakukan hanya dengan durasai pendek, dan bertalian dengan kegiatan tertentu, misalnya liburan, acara keluarga, atau pun kegiatan budaya, sosial, ziarah, dan keagamaan.

PSBB: Pembatasan Sosial Berskala Besar , dengan semua aturan di dalamnya, merupakan langkah yang ditempuh Pemerintah RI sebagai salah satu cara agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 secara masif di/pada area publik. Dengan PSBB, diharapkan orang-orang yang (telah) tertular Covid-19 tidak menularkan ke sesamanya; juga, sedapat mungkin bisa membatasi penyebaran Covid-19 ke/pada komunitas dan masyarakat.
***
Lenteng Agung, Jakarta Selatan | Anda sementara ada di mana? Di rumah, desa, kota, atau  sementara di perjalanan menuju Kampung Halaman; di tempat yang sementara anda ada, tentu penuh suka cita, gembira, riang karena berada di antara Keluarga Besar. Apa pun sikon anda sekarang, ada dan di mana, tentu bertalian dengan Suasana serta Sukacita Idul Fitri.

Perhatian saya hanya di situ, yaitu sikon sukacita; sikon yang penuh kerinduan dan kebersamaan, karena ada di antara orang-orang dekat, teman, serta sanak; sekaligus melupakan sejumlah kepenatan dan kelelahan. Lebih dari itu, karena berhasil melewati hari-hari berpuasa sehingga mencapai babak baru (lagi) pada Idul Fitri.

Namun, di balik semuanya itu, anda yang sementara mudik atau pun dalam perjalanan, apakah tetap dengan protokol kesehatan sekaligus ikuti PSBB? Protokol yang bisa membatasi 'gerakan Covid-19' sehingga tidak menularkan ke/pada orang lain. Jika mengikutinya, maka anda atau saya, telah melakukan hal-hal yang  baik, benar, dan sangat tepat. Namun jika, anda dan saya, tidak mengikuti aturan PSBB, maka, tidak menutup kemungkinan tercipta Klaster (Baru) Covid-19.

Klaster  baru tersebut, bisa tercipta tanpa sengaja atau pun diketahui oleh siapa pun; sebab saat ini ada sangat banyak orang sebagai Orang Tanpa Gejala Covid-19 atau OTG. Para OTG tersebut, bisa saja suami, isteri, anak, orang tua, atau anggota keluarga yanga lainnya; sehingga pada saat kumpul bersama, maka Covid-19 dengan leluaasa menyebar ke mana-mana.

Jika, hal tersebut terjadi atau OTG sementara ada di sekitar anda dan saya, maka sangat berbahaya, berbahaya, dan sekali lagi berbahaya.  Dalam artian, setelah sukacita silahturahmi, maka muncul sangat banyak orang yang terpapar Covid-19. Mereka, yang terpapar tersebut, bisa jadi menjadi pasien positif, terkapar, atau pun tidak tertolong, bahkan berujung pada kematian. Itu yang saya takutkan.

Oleh sebab itu, agar tidak tercipta Klaster (Baru) Covid-19, maka ada baiknya, siapa pun diri anda dan saya, ikuti protokol PSBB, itu saja, tak ada yang lain.

Selamat Merayakan Idul Fitri 1441 H

Maaf Lahir dan Bathin


Opa Jappy | Indonesia Hari Ini

      

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun