Dalam anggapan umum, pekerjaan selalu mendapat upah atau sejumlah uang. Namun, pada kenyataannya tidak semua pekerjaan menghasilkan upah, tetapi juga kepuasan, keindahan, dan ketertiban ataupun orang lain merasa nyaman.Â
Misalnya, seorang isteri yang bekerja di rumah, ia tidak menuntut upah dari suaminya, namun mendatangkan keindahan serta kenyamanan pada seluruh anggota keluarga. Pada konteks itu, sang ibu rumah tangga telah melakukan ministry atau melayani seluruh isi rumah. Berbeda dengan pembantu rumah tangga, ia melakukan servis atau pelayanan karena ada upah yang akan didapatkannya.
Kerja dan hasil-hasil pekerjaan merupakan salah satu upaya untuk mencukupi dan memenuhi kebutuhan hidup dan sekaligus perbaikan keadaan sosial-kultural manusia. Kerja mempunyai nilai kepuasan dan ekonomi, sehingga merupakan usaha untuk mencapai kesejahteraan serta perubahan kualitas hidup dan kehidupan.Â
Nilai kepuasan dan ekonomi tersebut dirasakan (berdampak) pada orang yang bekerja serta institusi yang memberikan pekerjaan. Kepuasan karena mendapat upah yang layak serta sesuai tingkat pendidikan, ketrampilan dan kemampuan pekerja. Serta nilai kepuasan ekonomi yang didapat pemberi pekerjaan karena adanya keuntungan dari hasil kerja para pekerja.
Namun, di luar itu, pada banyak kasus, tidak sedikit orang Indonesia yang bekerja pada usia anak-anak serta tetap sebagai pekerja di atas usia 70 tahun; ini adalah anomali.
Umumnya, jika seseorang bekerja maka minimal ia mendapat upah dari hasil pekerjaannya, Â di samping kepuasan batin; upah dari hasil kerja tersebut sangat bervariasi, dan kadang di bawah standar kebutuhan minimal atau mencukupi (biaya-biaya) kebutuhan hidup dan kehidupan sehari-hari.Â
Tapi, sikon 'tidak mencukupi' itu tetap saja diterima karena (i) tidak ada pekerjaan lainnya, (ii) sang pekerja terjerumus ke dalam tata perjanjian kerja (misalnya, kontrak) yang merugikan dirinya, Â (iii) kerja paksa atau perbudakan, (iv) bekerja untuk membayar hutang, (v) tuntutan kebutuhan lainnya, sehingga pekerja terpaksa berkerja walau dengan upah kecil.
Sikon pekerja dan upah yang di dapat, serta tekanan-tekanan yang terjadi pada waktu pekerja bekerja itulah, bisa disebut, yang melatarbelakangi adanya sejumlah Peraturan dan Undang-undang, sehingga terjadi keseimbangan antara sikon kerja, hasil pekerjaan, dan upah yang didapat.Â